KARAWANG, KarawangNews.com - Mensikapi rumah sakit swasta di Kabupaten Karawang yang memutus kerjasama dengan BPJS Kesehatan, ini persoalan serius yangnih
harus disikapi eksekutif dan legislatif, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Kita tahu kini masyarakat menggunakan BPJS, ketika diputus ini akan jadi persoalan," kata Dewan Pakar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Karawang, Lukman N. Iraz, Jumat (4/1/2019) sore.
Kata dia, selama ini rumah sakit swasta diketahui telah membantu pelayanan RSUD, tetapi jika rumah sakit swasta tidak lagi menerima BPJS, maka siap-siap RSUD akan kebanjiran menerima pasien BPJS dengan keterbatasan pelayanan RSUD.
Kemarin pun, ketika rumah sakit swasta menerima BPJS, RSUD sudah kewalahan, apalagi jika rumah sakit swasta memutus kerjasama dengan BPJS, bisa dipastikan ini akan menjadi beban bagi pelayanan RSUD.
Maka, pemerintah daerah harus segera mengambil sikap dan menanyakan alasan pemutusan kerjasama ini kepada rumah sakit swasta, jika alasannya rasional, maka pemerintah daerah harus bisa menyelesaikan dan tetap memberi anggaran kesehatan kepada masyarakat melalui program lain.
Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan status Puskemas menjadi rumah sakit kelas C di beberapa kecamatan, untuk mengantisipasi penumpukan pasien di RSUD, rumah sakit penyangga ini untuk pelayanan penyakit ringan.
"Ini harus segera diantisipasi, sebelum menjadi persoalan sosial yang akan menjadi beban bagi pemerintah daerah," kata Caleg Dapil 1, Partai PKS ini. (spn)
harus disikapi eksekutif dan legislatif, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Kita tahu kini masyarakat menggunakan BPJS, ketika diputus ini akan jadi persoalan," kata Dewan Pakar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Karawang, Lukman N. Iraz, Jumat (4/1/2019) sore.
Kata dia, selama ini rumah sakit swasta diketahui telah membantu pelayanan RSUD, tetapi jika rumah sakit swasta tidak lagi menerima BPJS, maka siap-siap RSUD akan kebanjiran menerima pasien BPJS dengan keterbatasan pelayanan RSUD.
Kemarin pun, ketika rumah sakit swasta menerima BPJS, RSUD sudah kewalahan, apalagi jika rumah sakit swasta memutus kerjasama dengan BPJS, bisa dipastikan ini akan menjadi beban bagi pelayanan RSUD.
Maka, pemerintah daerah harus segera mengambil sikap dan menanyakan alasan pemutusan kerjasama ini kepada rumah sakit swasta, jika alasannya rasional, maka pemerintah daerah harus bisa menyelesaikan dan tetap memberi anggaran kesehatan kepada masyarakat melalui program lain.
Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan status Puskemas menjadi rumah sakit kelas C di beberapa kecamatan, untuk mengantisipasi penumpukan pasien di RSUD, rumah sakit penyangga ini untuk pelayanan penyakit ringan.
"Ini harus segera diantisipasi, sebelum menjadi persoalan sosial yang akan menjadi beban bagi pemerintah daerah," kata Caleg Dapil 1, Partai PKS ini. (spn)