KARAWANG, KarawangNews.com - Polisi menangkap 26 pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja, obat-obatan dan tembakau gorila di wilayah Telukjambe Timur dan Cikampek, pengedaran narkoba mereka menyasar konsumen tertentu.
"Mereka ditangkap selama sebulan ini, diduga kuat narkoba yang mereka jual untuk pesta jelang tahun baru 2019 kemarin," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, kepada wartawan, Selasa (8/1/2019) siang.
Dari 26 tersangka itu, sebanyak 10 tersangka merupakan pengedar perorangan, kemudian 3 sindikat pengedar narkotika, sabu dan 1 sindikat pengedar ganja, juga 1 kelompok pengedar barang haram tersebut.
Dari para pelaku itu, polisi menyita 89 paket seberat 261 gram yang siap edar, ganja seberat 10,37 gram, 13.215 butir obat, tembakau gorila 6,7 gram dan 14 unit handphone.
Para tersangka ini ditangkap polisi hasil penyisiran selama sebulan, dari 23 Desember 2018 hingga 3 Januari 2019. (spn)
"Mereka ditangkap selama sebulan ini, diduga kuat narkoba yang mereka jual untuk pesta jelang tahun baru 2019 kemarin," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, kepada wartawan, Selasa (8/1/2019) siang.
Dari 26 tersangka itu, sebanyak 10 tersangka merupakan pengedar perorangan, kemudian 3 sindikat pengedar narkotika, sabu dan 1 sindikat pengedar ganja, juga 1 kelompok pengedar barang haram tersebut.
Dari para pelaku itu, polisi menyita 89 paket seberat 261 gram yang siap edar, ganja seberat 10,37 gram, 13.215 butir obat, tembakau gorila 6,7 gram dan 14 unit handphone.
Para tersangka ini ditangkap polisi hasil penyisiran selama sebulan, dari 23 Desember 2018 hingga 3 Januari 2019. (spn)