KARAWANG, KarawangNews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto bakal memberi sanksi administrasi bagi perusahaan yang berdomisili di Karawang, tetapi melakukan perekrutan calon tenaga kerjanya dari luar daerah Karawang.
Kata Suroto, ketentuan ini berdasar Perbub No. 8 Tahun 2016, tentang perluasan kesempatan kerja, rekrutmen tenaga kerja harus melalui Disnakertrans. Sehingga, perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang tidak boleh melakukan rekrutmen sendiri, apalagi rekrutmen itu dilakukan di luar Karawang.
"Rekrutmen tenaga kerja yang tidak sesuai aturan harus dibatalkan dan kembali dilakukan rekrutmen melalui Disnakertrans Karawang," jelasnya, Rabu (7/11/2018) siang.
Untuk memantau perusahaan yang melanggar aturan, pihaknya telah membentuk tim monitoring, bagi yang melanggar bakal diberi sanksi administrasi. (spn/**)
Kata Suroto, ketentuan ini berdasar Perbub No. 8 Tahun 2016, tentang perluasan kesempatan kerja, rekrutmen tenaga kerja harus melalui Disnakertrans. Sehingga, perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang tidak boleh melakukan rekrutmen sendiri, apalagi rekrutmen itu dilakukan di luar Karawang.
"Rekrutmen tenaga kerja yang tidak sesuai aturan harus dibatalkan dan kembali dilakukan rekrutmen melalui Disnakertrans Karawang," jelasnya, Rabu (7/11/2018) siang.
Untuk memantau perusahaan yang melanggar aturan, pihaknya telah membentuk tim monitoring, bagi yang melanggar bakal diberi sanksi administrasi. (spn/**)