KARAWANG, KarawangNews.com - Polisi memasang 'police line' pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT. K2 Industries Indonesia di Klari, ini dilakukan setelah pabrik bahan baku pembuatan sabun ini dianggap melakukan pencemaran lingkungan yang diakibatkan IPAL tersebut.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menjelaskan, kini saluran IPAL pabrik ini berstatus quo, tidak diizinkan membuang limbahnya ke sungai, sebab akan limbah tersebut akan mencemari lingkungan, sungai juga penduduk di sekitar pabrik ini berdiri.
"Kita masih menunggu hasil laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), kita ambil air dari IPAL juga dari irigasi sekitar, saat ini masih didalami. Kita juga memeriksa operator limbah juga operator terkait," jelasnya.
Apabila terbukti dengan sengaja membuang limbah tanpa diolah IPAL, polisi akan menindak sesuai Undang-undang Lingkungan Hidup Pasal 104 Jo, juga Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancamannya hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milyar hingga Rp 10 milyar.
Di tempat sama, Kepala Seksi Penyelesaian Pengaduan DLHK Karawang, Niki Jatmika menjelaskan, sebelumnya pabrik ini pernah kena sanksi, karena tidak punya IPAL dan saat ini sudah punya IPAL tapi belum maksimal.
"Kemarin kita telah mengambil air ini, tapi belum selesai di lab, sementara PH air ini diketahui 5,7 normalnya 6,9," jelasnya.
Sementara itu, Humas PT. K2 Industries Indonesia, Mursid Rahman mengaku, limbah pabriknya memang belum selesai diolah, tapi sudah dilepas ke sungai, ini dilakukan oleh anak buahnya. Kata dia, sejak dua bulan lebih, air limbah yang dilepas ke irigasi sudah diolah di IPAL sesuai ketentuan. (spn)
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menjelaskan, kini saluran IPAL pabrik ini berstatus quo, tidak diizinkan membuang limbahnya ke sungai, sebab akan limbah tersebut akan mencemari lingkungan, sungai juga penduduk di sekitar pabrik ini berdiri.
"Kita masih menunggu hasil laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), kita ambil air dari IPAL juga dari irigasi sekitar, saat ini masih didalami. Kita juga memeriksa operator limbah juga operator terkait," jelasnya.
Apabila terbukti dengan sengaja membuang limbah tanpa diolah IPAL, polisi akan menindak sesuai Undang-undang Lingkungan Hidup Pasal 104 Jo, juga Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancamannya hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milyar hingga Rp 10 milyar.
Di tempat sama, Kepala Seksi Penyelesaian Pengaduan DLHK Karawang, Niki Jatmika menjelaskan, sebelumnya pabrik ini pernah kena sanksi, karena tidak punya IPAL dan saat ini sudah punya IPAL tapi belum maksimal.
"Kemarin kita telah mengambil air ini, tapi belum selesai di lab, sementara PH air ini diketahui 5,7 normalnya 6,9," jelasnya.
Sementara itu, Humas PT. K2 Industries Indonesia, Mursid Rahman mengaku, limbah pabriknya memang belum selesai diolah, tapi sudah dilepas ke sungai, ini dilakukan oleh anak buahnya. Kata dia, sejak dua bulan lebih, air limbah yang dilepas ke irigasi sudah diolah di IPAL sesuai ketentuan. (spn)