KARAWANG, KarawangNews.com - Peredaran narkoba di Karawang sudah merambah melalui online, bahkan promosinya melalu Instagram, seperti pengakuan AJ (20), dia memesan narkoba jenis Gorila via online dan dijual ke semua kalangan anak-anak dan dewasa di Karawang
AJ berhasil dibekuk polisi saat transaksi dengan pembeli, setelah polisi melakukan pengintaian terhadap tersangka di sekitar wilayah Telukjambe.
Pengakuan AJ, dia hanya merogoh Rp 3 juta untuk bisa membeli narkoba jenis Gorila ini sebanyak 50 gram, kemudian dia jual per paket dengan bungkusan kecil, sasaran jualnya yaitu remaja di atas usia 17 tahun. Kata AJ, dia memesan tembakau Gorila ini melalui Instagram.
Atas perbuatannya itu, AJ dijerat UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dalam seminggu ini, Resnarkoba berhasil mengungkap peredaran tembakau Gorila dan menangkap 4 tersangka," kata Kapolres Karawang, AKBP Selamet Waloya, Senin (15/10/2018) siang.
Kata Kapolres, pihaknya masih terus menyelidiki dan berusaha menangkap penjual, pengedar termasuk pembeli barang haram tersebut. (spn)
Kata Kapolres, pihaknya masih terus menyelidiki dan berusaha menangkap penjual, pengedar termasuk pembeli barang haram tersebut. (spn)