KARAWANG, KarawangNews.com - Sesuai Perda No. 11 Tahun 2011, perusahaan harus mengakomodir calon tenaga asal Karawang dan perusahaan harus peka terhadap rekrutmen calon tenaga kerja menggunakan uang melalui jasa para calo, sebab ini sangat merugikan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang H. Ahmad Suroto, di sela kunjungan kerja ke beberapa perusahaan di wilayah Klari, Senin (1/10/2018) siang. Kata dia, perusahaan harus mengikuti Perda tersebut atau bakal kena sanksi.
Kepada perusahaan, Suroto berpesan, agar menerima magang kerja bagi lulusan SMK/SMA selama 6 bulan hingga 1 tahun, kemudian magang bisa diperpanjang atau peserta magang direkrut jadi karyawan perusahaan.
Selain itu, Suroto mengakui, banyak calon tenaga kerja yang tertipu hingga jutaan rupiah oleh oknum masyarakat yang mengaku bisa mempekerjakan para pencari kerja di perusahaan.
Bahkan, Perda No. 11 Tahun 2011 dimanfaatkan oleh oknum masyarakat untuk meloloskan calon tenaga kerja asal luar Karawang, yaitu dengan mengganti identitas pencari kerja menjadi warga Karawang. Kata Suroto, oknum ini yang sering mempengaruhi perusahaan agar menerima calon tenaga kerja yang dia rekrut.
"Makanya kita ingin pendekatan kepada perusahaan di zona industri, untuk menertibkan peraturan daerah," jelasnya. (spn)