KARAWANG, KarawangNews.com - Unit Reskrim Polsek Karawang Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), keduanya biasa beroperasi di wilayah Karawang, Bekasi dan Purwakarta, pelaku mengaku kepada polisi telah melakukan pencurian di 60 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dua pelaku ini ditangkap di tempat persembunyian, di wilayah Kecamatan Majalaya, Kamis (9/8/2018). Mereka tertangkap berdasarkan laporan sejumlah korban pencurian, serta hasil pengintaian polisi selama beberapa hari, hingga akhirnya dua bandit tersebut berhasil ditangkap.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menyebutkan, selain dua pelaku yang telah ditangkap ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya dan polisi sudah mengantongi identitas buronan ini. Hasil pemeriksaan polisi terhadap dua pelaku tersebut, mereka beraksi mencuri motor di rumah, serta parkiran toko dan kontrakan.
"Untuk menghilangkan identitas dan jejak motor hasil curian, pelaku langsung membongkar beberapa bagian motor, dalam waktu singkat pelaku berhasil menjual motor hasil curiannya seharga Rp 2,5 juta," jelasnya, kepada wartawan, Jumat (10/8/2018) siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita puluhan plat nomor, serta sejumlah kendaraan hasil curian. Akibat perbuatan ini, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. (had/spn)