KARAWANG, KarawangNews.com - Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota legislatif periode 2019-2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Minggu (12/8/2018), di Aula KPU Karawang, Jalan Lingkar Tanjungpura, Karawang Barat.
"Dari 706 pendaftar, kami hanya menetapkan 699 calon yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Sementara 37 orang lainnya dinyatakan tidak lolos persyaratan," kata Ketua KPU Karawang, Riesza Affiat.
Dia menjelaskan, pengumuman DCS ini dilakukannya untuk meminta masukan dari masyarakat, terkait rekam jejak para calon anggota DPRD yang telah dinyatakan lolos memenuhi persyaratan menjadi DCS.
"Jika ada aduan dari masyarakat mengenai profil atau jejak rekam mereka yang memungkinkan gugur menjadi DCS, maka kami akan mempertimbangkannya," katanya.
Aduan dari masyarakat yang dimaksud Riesza, yaitu calon anggota DPRD yaitu yang dinyatakan tersangkut kasus hukum seperti korupsi, pelecehan seksual dan kasus narkoba. (spn)