KARAWANG, KarawangNews.com - Bocah perempuan usia 6 tahun dicabuli ayah tirinya, di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya. Perilaku bejat ayah tiri ini selalu kepergok istrinya, tapi tidak pernah dilaporkan ke pihak berwajib, justru pelaku dilaporkan ke polisi oleh kakek korban.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menjelaskan, polisi sudah mendapat keterangan dari saksi dan bukti visum, sehingga pelaku kena Undangan-undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.
"Saat ini kita kerjasama dengan psikolog melakukan terapi, mengembalikan kondisi kejiwaan korban agar bisa normal," kata Slamet Waloya, kepada wartawan, Sabtu (11/8/2018) siang.
Meski polisi sudah mengantongi saksi dan hasil visum, pelaku berinisial E (42) ini tetap tidak mengakui perbuatannya, dia malah menuduh ada orang lain yang mencabuli anaknya.
"Bukan saya pelakunya, mungkin orang lain," kata pelaku.
Hasil penyelidikan polisi disebutkan, pada Minggu (1/7/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku menyetubuhi korban. Perbuatan itu diketahui setelah korban mengeluh kesakitan dan menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibu dan kekeknya.
Usaha menyetubuhi korban tak hanya sekali, pelaku melakukan berulang kali di kamar tidur dan kamar mandi, tetapi korban selalu berteriak ketika pelaku sedang menyetubuhinya dan lagi-lagi selalu kepergok istrinya. (spn)