KARAWANG, KarawangNews.com - Di HUT RI Ke-73, sebanyak 560 narapidana binaan Lapas Kelas IIA Karawang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan, dari jumlah 560 napi 25 diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Pemberian remisi 560 napi dipimpin langsung Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana, di lapangan Lapas. Pemberian remisi dilakukan bersamaan dengan upacara HUT RI di lapangan tersebut.
Data penghuni Lapas per 17 Agustus 2018, yaitu 405 orang tahanan dan 783 narapidana, jumlah seluruhnya 1.188 orang, terdiri dari pria sebanyak 1.164 orang, wanita 37 orang dan anak-anak 5 orang.
Rekapitulasi pemberian remisi umum tahun 2018 pada HUT RI Ke-73 ini terdiri dari Remisi Umum 1 sebanyak 508 napi, Remisi Umum 2 sebanyak 23 napi dan Remisi Umum 2 ditambah subsider sebanyak 29 napi, jumlah seluruhnya sebanyak 560 narapidana.
Sementara itu, untuk besaran Remisi Umum 1 dengan masa pengurangan satu bulan sebanyak 87 napi dan Remisi Umum 2 sebanyak 13 napi. Sedangkan yang mendapat pengurangan kurungan 2 bulan sebanyak 51 napi dan Remisi Umum 2 sebanyak 5 orang. Selebihnya mendapatkan pengurangan masing-masing 3 hingga 6 bulan.
Para narapidana yang mendapat remisi ini adalah yang terlibat kasus curat, curas, curanmor dan narkoba, serta kasus kekerasan seksual. Pada kesempatan ini, bupati meminta agar para narapidana berprilaku baik selama menjalankan hukumannya.
"Jumlah yang mendapatkan remisi baru setengahnya, saya harap ini yang dapat remisi menjadi contoh baik bagi narapidana yang belum mendapat remisi," kata bupati.
Dia juga berharap, remisi ini menjadi semangat bagi mantan narapidana untuk berprilaku baik saat kembali ke masyarakat, juga bisa kembali kepada keluarga dengan kehidupan yang lebih baik. (spn)