KARAWANG, KarawangNews.com - Selama dua minggu, Satnarkoba Polres Karawang berhasil menangkap 13 pengedar narkoba, 5 orang merupakan sindikat dari Jakarta dan 8 orang sindikat dari Bandung. Mereka menjual narkoba melalui ponsel, tidak bertatap muka, sedangkan narkoba yang telah dipesan hanya disimpan dengah cara ditempel di tiang listrik, tiang telepon dan pohon.
"Pengedar sabu-sabu menjual barang haramnya ini dengan memasukan ke dalam permen dan cangkang obat-obatan. Diduga, mereka melakukan berbagai upaya itu agar tidak terendus polisi," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Selasa (31/7/2018) siang.
Hasil pemeriksaan, pengedar ini menyebarluaskan narkoba ke berbagai kalangan buruh dan pekerja. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita polisi dari ke 13 pengedar itu yakni, 107 gr sabu-sabu berbagai ukuran dan paket, juga 0,5 kg ganja.
Polisi menyita alat komunikasi yang digunakan pengedar narkoba melakukan komunikasi dan transaksi dengan konsumennya, polisi masih melakukan penyelidikan dan mengejar bandar narkoba yang sulit ditangkap.
Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti lebih dari 5 gr, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (spn)