KARAWANG, KarawangNews.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Karawang, Asep Aang Rahmatullah menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karawang tidak menambah cuti lebarannya.
"PNS yang nekad menambah cutinya, maka siap-siap para abdi negara itu bakal dapat sanksi," kata Asep Aang, Rabu (20/6/2018).
Kata dia, itu sesuai Surat Edaran Bupati Karawang, Nomor 800/3202/BKPSDM/2018 tentang cuti bersama PNS tahun 2018 dan penegakan disiplin dalam pelaksanaan cuti bersama PNS Tahun 2018, semua PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya kembali seperti sedia kala.
Dijelaskannya, bagi PNS yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mulai dari hukuman disiplin tingkat ringan, sedang maupun berat, tergantung dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran disiplin itu.
Pasca cuti lebaran, semua PNS di Karawang diwajibkan ikut apel pagi yang digelar Kamis (21/6/2018) di lapang Pemkab Karawang. Sanksi tersebut, sambung Asep Aang, untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai, agar tidak mengabaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Jangan sampai, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan tersebut, pegawainya tidak ada di tempat," ujarnya. (sep/spn)