KARAWANG, KarawangNews.com - Polisi memasang 'police line' di lokasi pengolahan limbah PT Sinar Putra Hugitex di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Jumat (29/6/2018) siang. Perusahaan ini diduga membuang limbah tekstil ke anak Sungai Citarum tanpa diolah.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, pihaknya melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menetapkan status quo terhadap sarana instalasi pengolahan limbah pabrik ini.
Selanjutnya, polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup Karawang akan melakukan penyelidikan terkait kerusakan dan kerugian lingkungan akibat pembuangan limbah pabrik ini.
"Kita masih mengumpulkan alat bukti, berapa banyak volume limbah yang sudah dibuang ke Sungai Citarum," jelasnya, saat sidak langsung ke pengolahan limbah ini.
Jika terbukti melakukan tidak pidana, polisi akan memberi sanksi hukum penjara selama 1 hingga 3 tahun, sesuai UU No. 4 Tahun 2009, Pasal 99. (spn)