KARAWANG, KarawangNews.com - Sebanyak 13 pelaku bandar dan pengedar narkoba diringkus Sarnarkoba Polres Karawang di sejumlah tempat, para pelaku ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, sebagian lagi ditangkap di rumah mereka.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo menjelaskan, ke 13 pelaku merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan Jakarta, Bandung dan Cirebon, semua pelaku diringkus polisi dalam waktu seminggu.
"Sasaran utama pengedar narkoba ini adalah konsumennya buruh pabrik di Karawang," jelasnya, kepada wartawan, Senin (21/5/2018) siang.
Kata Kapolres, para pelaku mendapatkan barang haram itu dari bandar besar yang ada di wilayah Jakarta, Bandung dan Cirebon. Meski begitu, polisi masih berupaya memburu bandar besarnya.
Selain meringkus pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu yang belum diedarkan, pil tramadol, uang tunai Rp 3 juta, alat hisap, alat timbang dan belasan ponsel miliki pelaku.
Akibat perbuatannya ini, ke 13 pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang narkotika dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (had/spn)