KARAWANG, KarawangNews.com - Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok berhasil menangkap empat pelaku begal yang sering beraksi di sepanjang Jalan Proklamasi Rengasdengklok, dari empat pelaku, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan timah panas, karena melawan polisi saat ditangkap.
Semula, polisi menangkap dua pelaku setelah polisi mengendus rencana aksi mereka yang akan dilakukan di wilayah Kecamatan Pedes, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, tetapi saat polisi melakukan pengembangan dengan meminta menunjukan lokasi teman pelaku dan motor hasil curian, pelaku malah berusaha kabur dan terpaksa polisi menembak kaki pelaku.
"Dari keterangan dua pelaku itu, polisi kemudian berhasil menangkap dua pelaku lainnya di wilayah berbeda yang merupakan satu komplotan begal," kata Kapolres Karawang, AKBP Hendy F. Kurniawan, Rabu (31/1/2018) sore.
Empat pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun, karena melanggar Pasal 363 KUHP, saat ini empat pelaku ditahan di Polsek Rengasdengklok. (had)