KARAWANG, KarawangNews.com - Selasa (30/1/2018), Unit Tipidter Satreskrim Polres Karawang menutup tumpukan limbah beracun asal Palembang sebanyak 78 ton yang dibuang di area terbuka di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Penutupan dilakukan agar limbah tidak semakin mencemari lingkungan.
Hingga kini, tumpukan plastik beracun itu masih berada di lokasi awal dan belum dipindahkan. Untuk itu, polisi menutup limbah plastik itu, agar wabah racunnya tidak menyebabkan warga sekitar kesakitan. Polisi, menutup tumpukan limbah plastik ini dengan terpal bersih.
Penutupan limbah plastik ini dilakukan melihat sifat limbah yang bisa menguap dan mencair saat tertiup udara dan terkena air. Selain itu, polisi masih memberlakukan garis polisi di sekitar limbah, agar tidak ada warga yang mendekati. Sementara, limbah ini terus diawasi polisi dan aparat desa setempat. (had)