KARAWANG, KarawangNews.com - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Karawang berupaya memperkuat koperasi di pedesaan dengan melibatkan para aparatur desa yang dijadikan sebagai duta koperasi desa. Duta koperasi desa ini diantaranya Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kasi Ekbang dari 309 desa dan kelurahan se-kabupaten.
Selama tiga hari, para Sekdes dan Kaur Ekbang perwakilan dari 309 desa dan kelurahan se-Kabupaten Karawang ini mengikuti Pendidikan Perkoperasian Dasar yang dilaksanakan Dekopinda Karawang dan Lembaga Pendidikan Koperasi Nasional (Lapenkopnas), 27-29 Desember 2017 di Hotel Grand Karawang Indah.
Ketua Dekopinda Karawang, H. Warman SE, Kamis (28/12/2017) siang menjelaskan, pihaknya berusaha menyebarkan virus koperasi, para Sekdes dan Kaur Ekbang ini akan menjadi duta koperasi di tingkat desa, mereka akan memahami keunggulan koperasi, mereka diberi ilmu perkoperasian dasar.
Pendidikan perkoperasian ini juga ada kaitannya dengan mimpi Ketua Dekopinda Karawang, di akhir 2020 nanti Karawang menjadi kabupaten koperasi, sebab secara umum, koperasi di Karawang sudah sangat bagus dan koperasi terbaik nasional ada di Karawang.
"Dimulai tahun 2018 esok, kita harap akan tumbuh kesadaran masyarakat terhadap koperasi, produk unggulan dan UKM bisa muncul ke permukaan yang di-cover oleh koperasi," jelasnya.
Kata dia, banyak orang tahu koperasi tetapi tidak paham soal manajemen koperasi. Maka, baru Karawang yang melakukan pelatihan peningkatan perkoperasian di tingkat desa, sebab amanat Undang-undang Dasar 1945, tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan bangsa. Ini selaras dengan tujuan koperasi, untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
"Saya hanya menyambung amanat Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta, kalau Indonesia sejahtera maka di desa harus ada koperasi desa, saya pun merindukan daerah dan kesejahteraannya dipimpin oleh kepala desa," kata Bapak Koperasi Karawang ini.
Di tempat sama, fasilitator dari Lapenkopnas Drs. Asep Saep Nurdin memaparkan, materi yang diberikan kepada peserta pendidikan ini yaitu terkait jati diri koperasi, sebab Sekdes dan Kaur Ekbang ini belum semua mengenal koperasi. Koperasi yang benar itu tentu harus memahami ciri khas koperasi, sebab koperasi yang keluar dari jati dirinya maka tidak akan berkembang.
Di koperasi ini sangat penting mereka memahami mekanisme kerja perangkat koperasi, jangan sampai tumpang tindih, akibat tidak memahami struktur pengurus. Sehingga, kalau mereka sudah paham tupoksinya, maka koperasi bisa berjalan dengan baik.
Fungsi anggota koperasi ada dua, yaitu pemilik dan pemodal. Sebagai pemilik dia memiliki 5 kewajiban, yang pertama memodali berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan sukarela, kemudian kedua pengambilan keputusan, ketig mengawasi, keempat menanggung risiko untung rugi dan kelima berkewajiban memanfaatkan fasilitas koperasi.
Sementara itu, bersamaan dengan Diklat ini dilakukan juga Training Standarisasi Laporan Keuangan dan Pajak Koperasi yang diikuti 50 peserta tenaga akunting dari masing-masing koperasi dan perpajakan. (spn)