KARAWANG, KarawangNews.com - Sidang lanjutan perkara penistaan agama, Aking Saputra yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Rabu (11/10/2017) ditunda seminggu hingga Rabu mendatang, sebab pengacara terdakwa, Adek Junjunan Syiar batal membacakan eksepsi atas permintaan terdakwa.
Selanjutnya Hakim Ketua, Surachmat, mengagendakan sidang berikutnya dengan pertimbangan asas peradilan yang cepat, tepat dan biaya ringan. Dia meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi yang akan mengikuti sidang minggu depan.
Kemudian, kedua jaksa penuntut menyebutkan bakal menghadirkan 19 saksi untuk memberikan keterangan dan kesaksian dalam sidang berikutnya.
Usai sidang, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Prio Sayogo menjelaskan, semua saksi itu sudah masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka dari berbagai kalangan.
"Saksi yang dihadirkan untuk memperkuat dakwaan," kata Prio.
Sementara itu, Koordinator Forum Masyarakat Karawang (FMK), Mukron mengungkapkan, pihaknya berharap hakim tidak memberikan penangguhan kepada terdakwa, jika hal itu terjadi maka pihaknya akan menggelar aksi dengan mengerahkan banyak massa.
Diketahui, eksepsi adalah keberatan yang diajukan terdakwa dan atau penasehat hukumnya terhadap syrat hukum formil, belum memasuki pemeriksaan hukum materil.
Pengajuan eksepsi diberikan kepada terdakwa setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan. Majelis hakim akan menanyakan dan memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukum apakah terdakwa akan menanggapi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum ataukah dalam bentuk eksepsi.
Bila terdakwa atau penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau tanggapan terhadap surat dakwaaan maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (spn/nl)
sumber referensi: seniorkampus.blogspot.com