KARAWANG, KarawangNews.com - Puluhan warga dari tiga desa, Desa Margamulya, Wanasari dan Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, didampingi aktivis Serikat Tani Karawang (Setakar), Tim Advokasi Masyarakat Petani Karawang (Tampar), Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) dan Gerakan Nelayan Inti (Ganti) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Rabu (27/9/2017).
Kedatangan warga ini menuntut BPN tidak memproses pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Buana Makmur Indah (BMI) atau PT. Sumber Air Mas Pratama (SAMP), anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL), karena objek lahan dimaksud merupakan milik warga dan masih berada dengan pihak perusahaan.
"Kami minta BPN tidak memproses SHGB PT. BMI atau PT. SAMP, karena lahan tersebut milik petani dan kami buktikan petani masih ada, masih tetap berjuang atas haknya, BPN tidak boleh menutup mata," ujar Moris Moy Purba, salah seorang Kuasa Hukum Tampar.
Selain itu, pihaknya juga menuntut agar oknum pegawai BPN Karawang berinisial EM diberi sanksi tegas, karena telah melakukan intimidasi kepada para kepala desa bersama oknum notaris berinisiak YL dan HJ yang disewa oleh PT. BMI, untuk mendapat pengakuan objek lahan sengketa adalah milik perusahaan, agar bisa memuluskan langkah pembuatan SHGB.
"Oknum pegawai BPN yang menjadi antek perusahaan, harus angkat kaki dari Karawang, dia kasak-kusuk ke desa dengan pihak APL, melakukan intimidasi dan membuat petani resah," katanya.
Sementara itu, Amandus Juang, salah satu warga pemilik lahan, mendesak pihak BPN untuk berpihak kepada warga, sebab lahan-lahan yang saat ini dirampas pihak perusahaan adalah milik warga yang sah dan dapat dibuktikan kepemilikannya sejak puluhan tahun lalu.
"Warga puluhan tahun membayar pajak atas lahan mereka, dan tidak mungkin ada dua nomer objek pajak pada lahan yang sama. Jadi, kami meminta pihak BPN jangan menganggap kami tidak ada," katanya.
Kepala Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Ahdiat Sondara tegaskan, tidak pernah memproses pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari PT. BMI) atau PT. SAMP atas lahan seluas 350 hektar di tiga desa, Kecamatan Telukjambe Barat.
"Saya tegaskan, saya sampai hari ini tidak pernah mengusulkan SHGB PT. BMI, saya hanya melaporkan kepada pihak kanwil dan kementerian terkait permohonan SHGB yang masuk pada kami dari pihak perusahaan," katanya.
Ia pun memastikan akan memberi sanksi terhadap bawahannya, jika terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan, dengan turun ke desa bersama perwakilan PT. BMI untuk melakukan intimidasi terhadap para kepala desa objek sengketa.
"Betul ada anak buah saya bernama EM, saya akan periksa dia terkait informasi ini, karena saya tidak pernah menugaskan secara formal, kita akan mintai penjelasan yang bersangkutan, ngapain melakukan itu," katanya. (rls)