KARAWANG, KarawangNews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mensosialisasikan hukum perdata dan hukum tata usaha negara, serta TP4D kepada pejabat Dinas Pertanian Karawang, Rabu (6/9/2017) siang di aula Kantor Dinas Pertanian
Kepala Kejari Karawang, Sukardi menekankan, pejabat Dinas Pertanian harus selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan, untuk mencegah pidana perdata dan terjadi korupsi, terlebih di Dinas Pertanian memiliki beberapa proyek dari anggaran pemerintah yang berisiko di selewengkan.
"Kalau ada temuan dan laporan, bapak (pejabat Dinas Pertanian, red) yang diperiksa, sebelum terlambat lebih baik mencegah," kata Sukardi, kepada pejabat dan pegawai Dinas Pertanian.
Ditandaskan Sukardi, kalau ada proyek berapapun nilainya, daripada bingung lebih baik bertanya kepada Kejaksaan. Pihaknya hanya mengawal pembangunan, bukan ikut main proyek.
Kasi Perdata dan Tata Usaha, Kejari Karawang, Lia Pratiwi memaparkan, sosialisasi ini untuk menjamin tegaknya hukum dan melindungi negara.
Kejaksaan memberikan bantuan hukum litigasi apabila instansi negara atau instansi pemerintah atau BUMN/BUMD mendapatkan gugatan perdata/TUN.
Kejaksaan pun memberi bantuan hukum non litigasi sebagai mediator dalam rangka penagihan terhadap tunggakan pajak atau penerimaan daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Siapapun bisa datang ke kantor kami, untuk konsultasi masalah hukum Kalau hukum ditegakkan maka wibawa pemerintah akan tegak juga," jelasnya. (spn)