KARAWANG, KarawangNews.com - Kamis (17/8/2017), sebanyak 22 narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A, di Warung Bambu, Jalan Surotokunto, Karawang mendapat remisi dan bebas di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-72.
Kepala Lapas Karawang, Zaenal Arifin menjelaskan, jumlah yang mendapat remisi sebanyak 552 orang, tetapi yang diizinkan bebas baru 22 orang, sisanya masih belum keluar dari sel tahanan mereka, karena masih belum memenuhi persyaratan, diantaranya belum membayar denda yang telah ditentukan.
"Yang mendapat remisi itu kebanyakan tersangkut kasus narkotika, korupsi termasuk pidana umum," kata dia.
Penyerahan remisi itu diberikan secara simbolis oleh Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana, didampingi Muspida Kabupaten Karawang, di Lapas tersebut. (spn/may)