KARAWANG, KarawangNews.com - Pemkab Karawang akan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos di hari pertama kerja, Senin (3/7/2017) besok, usai liburan Idul Fitri 2017. Sanksi itu berupa administrasi dan potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Sanksi ini mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan, tetapi jika mengacu kebijakan pejabat pembina kepegawaian, pemotongan TPP sudah pasti," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Asep Aang, Kamis (29/6/2017), ketika dihubungi via seluler.
Di hari pertama masuk kerja nanti, dia bersama tim monev pra dan pasca lebaran akan melakukan inspeksi mendadak ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Bahkan, Kemenpan pun sudah menghimbau agar tidak memberi cuti tambahan usai lebaran Idul Fitri.
Dijelaskan Asep Aang, ASN telah diberikan cuti bersama sesuai Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang cuti bersama, yaitu tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017, cuti itu dianggap cukup setelah merayakan Idul Fitri tanggal 26 Juni 2017. Jika ingin menambah cuti, ASN harus memberitahukan dengan alasan kuat, misal seperti menikah atau sakit. (ock/spn)