KARAWANG, KarawangNews.com - Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin menyatakan, tidak ada masalah selama seleksi 'open biding' di Pemkab Karawang.
Kata dia, tidak akan ada perubahan jadwal pelantikan yang sudah direncanakan panitia seleksi, sesuai Undang-undang No. 30 Tahun 2014, Pasal 63 yang menyebutkan, kesalahan administrasi pelaksanaan lelang jabatan tidak merubah jadwal maupun keputusan hasil lelang.
"Sebenarnya semua peserta open biding sudah kami beritahukan pada 24 Mei 2017 melalui email setiap peserta, bahwa terjadi ralat untuk penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP)," kata Jajang, Senin (12/6/2017).
Menurutnya, sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 tentang administrasi pemerintahan, maka koreksi untuk NIP peserta lelang tidak membuat dampak pada hasil maupun jadwal penetapan lelang jabatan tersebut.
"Semua sudah sesuai standar prosedur, setiap peserta lelang jabatan kami pastikan tidak akan mendapati kendala," ucapnya. (spn/rif)