KARAWANG, KarawangNews.com - BPJS Kesehatan kembali mengingatkan para pemilik dan manajemen perusahaan untuk bergegas mendaftarkan entitas dan karyawannya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), sebab jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja, tidak boleh ditunda.
Menurut Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Mira Anggraeni, jaminan kesehatan ini sesuai amanat undang-undang mengenai kewajiban memberikan kesehatan, perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Kata dia, jangan sampai perusahaan baru memenuhi jaminan kesehatan ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Terlebih, sustainibilitas program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.
"Misalnya perusahaan baru mendaftarkan ketika ada pekerja yang sakit, hanya mendaftarkan sebagian pekerja saja, tidak mendaftarkan anggota keluarga pekerja dan sebagainya. Itu jelas tidak dibenarkan," kata Mira, di acara Badan Usaha Gathering, Selasa (20/6/2017) di Hotel Mercure Karawang.
Untuk mencegah hal tersebut, pihaknya terus melakukan pemantauan rutin terhadap kepatuhan perusahaan. Jika sudah diingatkan secara lisan maupun tulisan masih ada perusahaan yang tidak patuh, pemerintah telah menyiapkan sanksi sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2013.
Upgrade Kenyamanan Lewat CoB
Dalam acara tersebut, Mira Anggraeni juga kembali menjelaskan mengenai aturan baru Coordination of Benefit (CoB) yang diklaim telah disempurnakan dari aturan sebelumnya dan lebih menguntungkan bagi peserta maupun perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
Pertama, dilihat dari sisi kepesertaan, jika sebelumnya badan usaha mendaftarkan langsung kepesertaan JKN-KIS ke BPJS Kesehatan, kini dengan terbitnya aturan baru CoB, badan usaha dapat mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS melalui perusahaan AKT.
Kedua, dari sisi pembayaran iuran, jika dulu pembayaran iuran dilakukan secara terpisah antara iuran JKN-KIS dengan premi AKT, maka kini pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran premi AKT.
"Jika sebuah perusahaan memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan tambahan, maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu asuransi kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan," kata Mira.
Alternatif lainnya, sambung dia, peserta atau badan usaha dapat langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui perusahaan AKT.
Ketiga, dari segi pelayanan kesehatan, jika aturan CoB yang lama membatasi rujukan hanya dari FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka dalam aturan CoB baru, peserta CoB JKN-KIS dapat menggunakan rujukan yang berasal dari FKTP non BPJS Kesehatan yang bermitra dengan perusahaan AKT, dengan catatan rujukan tersebut untuk kasus non spesialistik.
Agar COB bisa diimplementasikan, Mira Anggraeni menekankan AKT perlu membuat variasi produk yang cocok dengan JKN-KIS. Misalnya, produk AKT harus ada yang menggunakan sistem rujukan berjenjang dan FKTP sebagai gate keeper. Hal itu diperlukan karena program JKN-KIS menganut prinsip kendali mutu dan biaya atau managed care. (rls/spn)