KARAWANG, KarawangNews.com - Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dalam tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, dipertanyakan pengamat sekaligus praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH. Kamis (1/6/2017).
Pasalnya, sejak dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lodaya pada tanggal 6 April 2017 silam, terkait dugaan korupsi dalam piutang senilai Rp 21 miliar dan proyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cabang Telukjambe, penanganan kasus tersebut dinilai mandeg tanpa ada kejelasan.
Menurutnya, pihak kejaksaan jangan sampai bermain-main dalam kasus ini, karena telah menjadi sorotan publik. Ia pun menantang Kepala Seksi (Kasi) Intelejen untuk berani meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Penanganan dugaan kasus korupsi PDAM ini lamban, jika benar kejaksaan serius, kapan akan ada penetapan tersangka?" katanya.
Disampaikan Asep, kebijakan Bupati Karawang yang tidak mau mencopot Yogi Patriana Alsyah dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Tarum juga patut menjadi sorotan. Pasalnya, hal itu membuat yang bersangkutan besar kepala dan berani mengangkangi hukum. (rls)
Keterangan foto: Asep Agustian (foto dok)