KARAWANG, KarawangNews.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang tidak hadir dalam upacara Hari Lahir Pancasila di lapang Karang Pawitan, Kamis (1/6/2017) akan mendapat sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP).
Sebab, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana sudah mengintruksikan bagi ASN yang tidak disiplin akan dipotong TPP-nya. Bahkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 102 tahun 2016 tentang indikator kinerja pegawai yang dalam satu pasalnya menyebutkan, ASN yang tidak hadir dan mengikuti kegiatan akan dipotong 2 persen per kegiatan dan rencananya akan dirubah menjadi 10 persen bagi ASN yang tidak mengikuti kegiatan.
"Perbup tentang ASN yang baru saat ini sedang dibahas di bagian hukum Pemprov Jabar, sebelumnya bagi ASN yang melanggar aturan dengan tidak hadir dalam kegiatan seperti upacara Hari Lahir Pancasila ini akan dipotong TPP-nya 2 persen," ujar Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jajang Jaenudin.
Dia menjelaskan, untuk sementara sanksi yang diberikan itu masih berdasar pada Perbup nomor 102 tahun 2016 tentang pedoman indikator kinerja pegawai. Bupati ingin terus menggiatkan kinerja ASN. Salah satunya adalah memberikan tambahan penghasilan dan juga sanksi tambahan untuk pemotongan TPP yang tidak hadir dalam kegiatan.
"Kami sudah menyiapkan finger print portible, jadi kami bisa tahu yang hadir upacara kali ini atau tidak melalui alat itu," katanya.
Besaran TPP untuk pangkat paling rendah di Kabupaten Karawang mencapai Rp 5 juta perbulan. Sedangkan untuk TPP pangkat yang tertinggi mencapai Rp 35 juta setiap bulannya.
"Ya tinggal dihitung saja, jabatan dan TPP-nya, terus nanti ketika menerima tunjangan akan otomatis dipotong," katanya.
Jajang membeberkan potongan TPP pada Perbub yang lama adalah bagi mereka yang tidak pernah melaporkan LHKPN, LHKSN, Laporan Keuangan, Laporan Akuntabilitas Kinerja yakni 15 persen potongan TPP.
"Bagi mereka yang tidak melaporkan kegiatan lain-lain dalam acara penting dan besar mendapatkan potongan 2 persen," paparnya.
Ia menambahkan, adanya perubahan Perbub tentang pedoman indikator kinerja ini juga nantinya akan berpengaruh pada kenaikan potongan TPP yang tidak pernah melaporkan LHKPN, LHKSN, Laporan Keuangan, Laporan Akuntabilitas Kinerja dan untuk ASN yang tidak melaporkan kegiatan lain-lain dalam acara penting dan acara besar akan mendapatkan potongan semuanya 20 persen.
"Kami berharap kinerja dan kedisiplinan ASN terus meningkat, sehingga perencanaan dan pembangunan bisa selaras untuk masyarakat Karawang," ucap Jajang. (sep)
foto: ilustrasi ASN Pemkab Karawang.
sumber foto: net.