KARAWANG, KarawangNews.com - Manajeman PT. Pertiwi Lestari (PL) mempertanyakan mekanisme kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa titik lahan sengketa di Telukjambe Barat.
"Lihat saja, dari beberapa pihak yang diundang tidak semuanya hadir, anggota DPR RI hanya lima orang. Bahkan manajeman PT. PL sendiri yang direktur utamanya hadir tidak diperkenankan mengikuti rapat pembahasan," kata Agus, Humas PT. PL, Senin (17/4/2017)..
Agus mengungkapkan, dari pihak PT. PL yang hadir adalah Timothy selaku Dirut beserta jajarannya sesuai undangan, tetapi tidak diperkenankan masuk ke dalam pertemuan dengan DPR. Kalau pun para anggota DPR RI menganggap kehadiran dirut tidak sepadan, kenapa tidak mengundang pemilik.
"Sesuai undangan yang kami terima mencantumkan Dirut PT. PL. Makanya dirut kami memenuhi undangan tersebut, tapi sangat disayangkan kenapa tidak bisa masuk dalam rapat itu," ulasnya.
Dia mengakui, dengan tidak diberikan kesempatan dalam rapat tersebut, pihak PT. PL merasa dirugikan, karena tidak bisa mengutarakan argumennya.
"Walau pun merasa dirugikan, tapi tetap PT. PL masih berprasangka baik dan akan mengikuti alur sesuau aturan. Mudah-mudahan rapat berikutnya kami diberikan kesempatan untuk mempresentasikan argumen dari pihak PT. PL.
Adapun sebagian hasil pertemuan atau notulensi rapat Komisi II DPR RI yang tanpa dihadiri PT. PL tersebut, adalah PT. PL dianggap melakukan pelanggaran, karena melakukan pemagaran di luar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan Pemkab Karawang. Kemudian, meminta pertanggungjawaban pemda atas perizinan yang dikeluarkan untuk PT. PL.
Hasil rapat juga memerintahkan kepada pemda untuk melakukan pembongkaran pagar yang tidak ada IMB dan penutupan akses jalan. Selanjutnya, akan diadakan pertemuan lanjutan di Komisi II.
Atas hasil kesepakatan rapat tersebut juga PT. PL mengaku akan mengikuti dan menerimanya, dengan harapan pada saat pembahasan di Komisi II DPR RI nanti, manajeman PT. PL dilibatkan.
"Mungkin sesion kami (PT. PL) nanti di rapat lanjutan Komisi II. Kami selalu berprasangka baik," ujar Agus.
Kata dia, untuk keputusan ditetapkannya status quo dengan tidak ada aktivitas atau pun transaksi para pihak yang bersengketa di lokasi lahan sengketa sebagaimana disebutkan Ketua Komisi II DPR RI, Saleh Wiyono, manajeman PT. PL tidak akan menurutinya.
"Penetapan status quo itu harus dari pengadilan, kalau kami melihatnya itu hanya sebuah pernyataan dari pribadi, bukan hasil rapat, karena, tidak tertuang dalam notulensi rapat," kata Agus. (rls/spn)