KARAWANG, KarawangNews.com - Praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH. mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, untuk segera mendalami kasus rekening liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Ia menduga, ada yang disembunyikan oleh pemkab terkait 286 rekening hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya minta Kajari berani angkat bicara dalam kasus ini. Dan Kasi Pidsus membuktikan keseriusannya melakukan penegakkan hukum di Karawang, dengan melaksanakan penyelidikan terhadap kasus ini," katanya, Selasa (19/4/2017).
Asep mengungkapkan, dia telah menemui Kasi Pidsus, Titin H. Utara belum lama ini untuk membahas persoalan tersebut.
"Saat itu beliau apresiasi atas analisa yang saya sampaikan, dan berjanji akan terus mendalami kasus ini. Makanya saya tagih hal tersebut, jangan sampai kasus ini dibiarkan mengendap kegitu saja," katanya.
Menurutnya, kebohongan pemkab dalam kasus rekening liar semakin terlihat. Sebab, penjelasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Teddy Rusfendi Sutisna dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hadis Herdiana sangat berbeda. Sehingga muncul indikasi adanya hal yang tidak benar dalam persoalan tersebut.
"Sekda dan Kepala BPKAD jangan menyangga persoalan ini, apalagi sampai tidak mengakui hal ini, karena jawaban keduanya sangat berbeda, padalah masalah yang disampaikan sama. Ini ada apa? Kok bisa seperti ini, masing-masing beralibi, masing-masing mencari pembenaran. Kita tidak mencari pembenaran, tapi kebenaran," katanya.
Asep pun menantang, Teddy dan Hadis untuk berani membuktikan jika rekening-rekening tersebut tidak bermasalah. Bukan malah sengaja melampar tanggung jawab, dengan mengkambing hitamkan sekolah sebagai pemilik rekening liar.
"Masalah rekening liar atau bodong ini sangat serius. Temuan BPK harus disikapi secara serius, karena bukan sekedar main-main. Jika Kepala BPKAD dan Sekda ingin mencari pembenaran dalam hal ini, silahkan buktikan secara hukum," katanya.
Sebelumnya, keberadaan 286 rekening bodong yang tersebar di dua bank berbeda, yakni Bank Jabar Banten (BJB) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), dibatah Kepala BPKAD Hadis Herdiana. Menurutnya, 286 rekening tersebut legal berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang.
"Kami juga melakukan koreksi, ternyata yang disebutkan rekening ilegal itu malah justru yang legal. Kalau pun temuan rekning itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK, nyatanya sampai sekarang pun BPK masih melakukan audit," katanya. (art/rls)