KARAWANG, RAKA - Pasca sidak yang dilakukan anggota Komisi II DPR RI, Dadang S. Muchtar terhadap PT Pertiwi Lestari (PT PL), Senin (17/4/2017) kemarin, sampai Kamis (20/4/2017) belum ada progres apa-apa. Termasuk pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengaku apa yang dilakukannya selama ini sudah sesuai prosedur.
Meski pada saat kunjungan komisi II DPR RI, pihak DPMPTSP dinilai yang paling pertanggung jawab atas persoalan sengketa tersebut, tetapi karena pihaknya mengaku sudah menjalankan sesuai prosedur, maka pihaknya tidak akan mengambil langkah diluar prosedur.
"Kami sudah menjalankan sesuai prosedur," kata Wawan, Sekretaris DPMPTSP, Kamis siang, diruang kerjanya.
Dia mengaku, saat pihak PT PL mengajukan berkas untuk memohon IMB, berkasnya lengkap mulai dari KTP, NPWP Perushaan, Akte Pendirian Perushaan dan Alas Han atau Bukti Kepemilikan Tanah. Sehingga jika saat pemagaran dilakukan kemudian melebihi dari izin yang dikeluarkan kewenangan dPMPTSP hanya memberikan sanksi administratif.
"Kami sudah layangkan teguran pertama, teguran kedua dan seterusnya sampai memasang plang (tanah itu tidak berizin untuk dibanung pagar, red). Selebihnya bukan kewenangannya," jelasnya.
Hal itu berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2015, tentang bangunan gedung. Sedangkan penegakan perda itu bukan wilayah dinas yang ditempatinya. Terlebih dia hanyalah seorang sekretaris dinas, masih ada pimpinan diatasnya.
"Meskipun di sini ada wasdal, tapi hanya sebatas teguran administrasi saja," ucapnya lagi.
Di luar dari itu, dia meminta agar media mengkonfirmasi pihak-pihak yang lebih kompeten, terlebih saat sidak dilakukan oleh komisi II DPRRI, turut hadir untuk mewakili kepala daerah adalah Wakil Bupati Karawang, termasuk dirinya.
"Jadi waktu itu, pemda sudah diwakili wakil bupati," ujarnya.
Sekretaris Satpol PP Karawang, Rahmat Gunadi, saat diminati keterangan terkait tindak lanjut dari pertemuan dengan komisi II DPRRI, pihaknya mengaku menunggu intruksi kepala daerah.
"Kalau kami, menunggu perintah dari bupati," ujarnya singkat. (fa)