KARAWANG, KarawangNews.com - Mulai tahun 2017, ujian nasional pendidikan kesetaraan Paket B dan C sudah berbasis Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), tetapi sebagian masih melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Selain itu, ijazah kesetaraan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan atau satuan pendidikan asal.
Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, melalui Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikpora, Amid Mulyana SE, Minggu (12/3/2017) siang, di Kabupaten Karawang tercatat 10 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang akan melaksanakan UNBK, sementara komputernya akan menggunakan milik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dekat dengan domisili PKBM.
10 PKBM itu yaitu, PKBM Kalihurip Berbagi, Mekar Jaya, Harapan Mulya, Bunda Mutiara, Al Ishlah, Isma Al Mudawamah, Bina Sejahtera, Riksa Ilmu, Aditya dan PKBM Cepat Tepat, jumlah total peserta ujian untuk paket B dari 10 PKBM itu sebanyak 221 orang, sedangkan peserta ujian paket C sebanyak 572 orang.
Saat ini, masing-masing PKBM sedang melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu pada tanggal 10, 11, 12 dan 17, 18, 19 Maret 2017. Sedangkan UNBK dan UNKP akan dilaksanakan pada pertengahan April 2017.
Saat ini, masing-masing PKBM sedang melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu pada tanggal 10, 11, 12 dan 17, 18, 19 Maret 2017. Sedangkan UNBK dan UNKP akan dilaksanakan pada pertengahan April 2017.
Kata Amid, sesuai dengan surat Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), maka kedepanya seluruhnya peserta UNPK paket B dan C harus berbasis komputer, ini untuk menghilangkan stigma pendidikan non formal adalah pendidikan rendah dibanding formal. Juga untuk menghilangkan kesan buruk terdapat kualitas dan kompetansi pendidikan kesetaraan Paket B dan C.
"Insya Allah, dengan pelaksanasn UNKP berbasis komputer, secara perlahan akan akan menghilangkan stigma buruk terhadap pendidikan kesetraan," ucapnya.
Selain itu, keberadaan pendidikan kesetraan ini membantu percepatan upaya pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di sektor pendidikan, yaitu Rata-rata Lama Sekolah (RTS) masyarakat Karawang, karena tidak kurang 3.000 orang masyarakat Karawang tiap tahunnya melanjutkan pendidikan melalui jalur non formal ini.
Untuk mewujudkan percepatan peningkatan IPM di sektor pendidikan, maka Pemda Karawang di tahun 2017 ini telah mengucurkan anggaran yang dikemas melalui program Karawang Cerdas, dengan sasaran 5.000 orang yang tidak lulus SMP, SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikannya pada pendidikan non formal Paket B dan C.
Sementara, dalam surat edaran BSNP No. 0079/SDR/BSNP/III/2017 tertanggal 6 Maret 2017 perihal pelaksanaan ujian nasional satuan pendidikan tahun 2017 disebutkan, hasil rapat koordinasi pemantapan pelaksanaan UN 2017 tetanggal 22 dan 28 Februari 2017, diantaranya yaitu, satuan pendidikan yang sudah ditetapkan untuk mengikuti UNBK, tetapi mengundurkan diri dan mengusulkan tetap melaksanakan UNPK, usulan itu tidak akan dipenuhi.
Selain itu, PKBM yang tidak siap melaksanakan UNBK karena berkeinginan melaksanakan UNPK pada gelombang pertama, dapat mengikuti UNBK pada gelombang kedua. Sementara ini, menurut data tanggal 22 Februari 2017, jumlah peserta non UNBK di Jawa Barat sebanyak 18.313 orang dan peserta UNBK sebanyak 8.739 orang, total 27.052 orang.
Mengenai keputusan penandatanganan ijazah pada pendidikan kesetaraan pada tahun 2017, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2015 pasal 72 ayat (2) disebutkan 'Kelulusan Peserta Didik dari satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.' Pengertian ditetapkan dalam hal ini termasuk pula menerbitkan ijazah, jadi ijazah pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan atau satuan pendidikan asal, bukan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
Kaitannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 61 ayat 2 yaitu 'Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi', pengertiannya ujian dalam hal ini ujian pendidikan kesetaraan dan ujian nasional pendidikan kesetaraan, dilaksanakan pada satuan pendidikan yang terakreditasi bukan yang menerbitkan ijazah.
Selanjutnya ketentuan penandatanganan ijazah yang dilakukan oleh satuan pendidikan akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini sudah disiapkan draf Permendikbud, dalam draf tersebut sudah disebutkan bahwa penandatangan ijazah pendidikan nonformal adalah satuan pendidikan yang bersangsangkutan yaitu Kepala Sanggar Kegiatan Belajar, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan. Draf Permendikbud dimaksud sudah dalam tahap akhir, siap untuk ditandatangani dan diundangkan. (spn)