KARAWANG, KarawangNews.com - Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Jawa Barat menolak pembuatan paspor 10 orang yang diduga bakal menjadi pekerja ilegal di luar negeri. Penolakan tersebut dilakukan dari awal Januari hingga 28 Februari 2017.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Johanes Fanny Satriacahya mengungkapkan, indikasi kecurigaan kepada 10 orang terduga calon TKI ilegal tersebut berawal ketika pihak imigrasi melakukan wawancara.
Saat beberapa pertanyaan pihak imigrasi mengenai administrasi kependudukan kepada para pelaku, jawaban dari para pelaku calon terduga TKI ilegal tersebut terlihat mencurigakan. Kemudian pihaknya segera melakukan validasi data langsung kepada instansi terkait administrasi kependudukan mereka.
"Seperti pelaku yang menggunakan KTP Sumba, ternyata saat kita cek bahwa data administrasi kependudukan mereka itu palsu," kata Fanny kepada wartawan, Selasa (7/3/2017).
Fanny yang didampingi Kepala Subseksi Komunikasi, Erix Aji menerangkan, modus para pelaku yang memalsukan dokumen diantaranya adalah berpura-pura untuk berwisata, mengunjungi keluarga dan juga pergi umroh.
"Kita juga melakukan pengawasan yang lebih ketat kepada mereka yang ingin buat paspor untuk pergi umroh dan haji. Selain mereka menyerahkan surat dari travel, juga dari Kemenag. Kadang memang ada travel-travel bodong yang kita khawatirkan mengecoh petugas," kata dia.
Negara sasaran para pelaku, menurut Fanny, adalah negara-negara yang berasal dari wilayah timur tengah. Mereka ini dicurigai ingin bekerja di luar negeri secara non prosedural. sasarannya adalah negara timur tengah seperti Arab Saudi.
Langkah preventif ini dilakukan agar mencegah kejadian buruk yang menimpa warga negara Indonesia di luar negeri, karena mereka ini tidak akan terdaftar sebagai pekerja Indonesia di kedutaan. Sehingga, ketika mengalami kekerasan atau kejadian buruk yang menimpa mereka itu akan sangat sulit untuk ditolong.
Dengan begitu, Imigrasi telah memberikan sanksi tegas kepada para pelaku tersebut, dengan melakukan 'black list' nama 10 pelaku untuk membuat paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Kantor Imigrasi Karawang juga telah melaporkan nama-nama mereka ke Dirjen Imigrasi, sehingga mereka tidak bisa melakukan pembuatan paspor di seluruh Indonesia kecuali dengan cara prosedural.
"Hampir setiap bulannya Imigrasi Karawang mengeluarkan sedikitnya 2.000 paspor," kata dia. (sc/spn)
foto: net