KARAWANG, KarawangNews.com - Tindakan intimidasi kembali dialami oleh petani korban kriminalisasi PT Pertiwi Lestari. Kali ini ancaman datang dari penyidik polres karawang yang sedang menangani kasus pengerusakan dan pengeroyokan pasal 170 jo 351 jo pasal 55 KUHP yang dituduhkan kepada 11 petani.
Berdasarakan keterangan dari salah seorang kuasa hukum petani korban kriminalisasi Aldo dari LBH Jakarta mengungkapkan, kesebelas petani korban kriminalisasi tersebut sempat mengalami intimidasi beberapakali. Salah satunya petani akan dihukum setrum, jika tidak mengakui perbuatanya.
"Klien kami mengaku mengalami intimidasi saat pemeriksaan di polres karawang. Jika tidak mengakui kesalahan akan disetrum,"ungkapnya Aldo seusai sidang Replik sebelas petani di PN Karawang, Jumat (24/2/2017) siang.
Akan tetapi saat ditanya terkait adanya oknum jaksa yang mengcam kaum tani agar tidak didampingi pengcara saat dalam persidangan, Aldo mengaku belum medapat bukti secara valid.
"Soal itu kamu belum medapatkan bukti yang valdi. Tapi kalau yang disetrum kamu sudah mengantonginya,"ungkapnya.
Sementara itu ketua BM PAN Karawang Dadi Mulyadi mengatakan tindakkan intimidasi terhadap 11 petani sudah secara nyata telah melanggar KUHAP atau undue proces of law.
"Kepolisian itu punya hak istimewa untuk menangkap menahan memeriksa dan menggeldah, tapi dalam melaksanakan semua itu harus berdasarakan KUHAP,"terangnya Dadi Mulyadi.
BM PAN mewakili 11 petani yang menunggu putusan majlis hakim memohon keadilan kepada wakil Tuhan di dunia agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. Karena bentrokan tersebut dipicu oleh tindakan yang dilakukan PT Pertiwi lestari mengancam hak azasi kaum tani yang berkaitan dengan hajat hidupnya.
"Didalam pasal 48 dan 49 KUHP berlaku nebis in idem terhadap seorang tersangka yg melakukan perbuatan delik akibat adanya daya paksa (overmacht) terhadap kehormatan, kesusilaan dan harta bendanya sendiri maupun orang lain,"ucapnya
Atas terbitnya surat perintah penghentian kegiatan pemagaran yang dikeluarkan oleh DPMPTSP kabuaten karawang pada tanggal 16 pebruari 2017 dengan nomor surat: 503/101/II/Wasdal
Dengen begitu, PT Pertiwi Lestari harus mengindahkan perintah tersebut jika tetap ngotot dan tidak taat peraturan pemerintah terus melakukan kegiatan di lokasi tersebut maka saya tegaskan dan meminta kepada Kasatbpol pp untuk menertibkan dan membongkar bangunan yangberada di objek sengketa tersebut.
"Sekaligus mengawal pemulangan petani untuk kembali ke tempat tingalnya, karena para petani tidal mungkin kalau harus slamanya berpangku tangan kpada bantuan dari pemerintah. Mereka punya hak untk hidup mandiri dengn bercocok tanam yg hasilny untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya sendiri,"ujarnya. (rls)
Berdasarakan keterangan dari salah seorang kuasa hukum petani korban kriminalisasi Aldo dari LBH Jakarta mengungkapkan, kesebelas petani korban kriminalisasi tersebut sempat mengalami intimidasi beberapakali. Salah satunya petani akan dihukum setrum, jika tidak mengakui perbuatanya.
"Klien kami mengaku mengalami intimidasi saat pemeriksaan di polres karawang. Jika tidak mengakui kesalahan akan disetrum,"ungkapnya Aldo seusai sidang Replik sebelas petani di PN Karawang, Jumat (24/2/2017) siang.
Akan tetapi saat ditanya terkait adanya oknum jaksa yang mengcam kaum tani agar tidak didampingi pengcara saat dalam persidangan, Aldo mengaku belum medapat bukti secara valid.
"Soal itu kamu belum medapatkan bukti yang valdi. Tapi kalau yang disetrum kamu sudah mengantonginya,"ungkapnya.
Sementara itu ketua BM PAN Karawang Dadi Mulyadi mengatakan tindakkan intimidasi terhadap 11 petani sudah secara nyata telah melanggar KUHAP atau undue proces of law.
"Kepolisian itu punya hak istimewa untuk menangkap menahan memeriksa dan menggeldah, tapi dalam melaksanakan semua itu harus berdasarakan KUHAP,"terangnya Dadi Mulyadi.
BM PAN mewakili 11 petani yang menunggu putusan majlis hakim memohon keadilan kepada wakil Tuhan di dunia agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. Karena bentrokan tersebut dipicu oleh tindakan yang dilakukan PT Pertiwi lestari mengancam hak azasi kaum tani yang berkaitan dengan hajat hidupnya.
"Didalam pasal 48 dan 49 KUHP berlaku nebis in idem terhadap seorang tersangka yg melakukan perbuatan delik akibat adanya daya paksa (overmacht) terhadap kehormatan, kesusilaan dan harta bendanya sendiri maupun orang lain,"ucapnya
Atas terbitnya surat perintah penghentian kegiatan pemagaran yang dikeluarkan oleh DPMPTSP kabuaten karawang pada tanggal 16 pebruari 2017 dengan nomor surat: 503/101/II/Wasdal
Dengen begitu, PT Pertiwi Lestari harus mengindahkan perintah tersebut jika tetap ngotot dan tidak taat peraturan pemerintah terus melakukan kegiatan di lokasi tersebut maka saya tegaskan dan meminta kepada Kasatbpol pp untuk menertibkan dan membongkar bangunan yangberada di objek sengketa tersebut.
"Sekaligus mengawal pemulangan petani untuk kembali ke tempat tingalnya, karena para petani tidal mungkin kalau harus slamanya berpangku tangan kpada bantuan dari pemerintah. Mereka punya hak untk hidup mandiri dengn bercocok tanam yg hasilny untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya sendiri,"ujarnya. (rls)