KARAWANG, KarawangNews.com - Nelayan di Karawang masih terganjal Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2 Tahun 2015, yaitu larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah perikanan Indonesia.
Ketua Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage, Budianto menyatakan, ini menjadi kendala bagi nelayan harian, terutama mereka yang mencari ikan kecil-kecil. Ini tentunya akan menjadi gejolak di tataran nelayan pantai, jika peraturan itu diberlakukan.
"Ada 11 item alat penangkapan ikan yang dilarang Permen KP No. 2 Tahun 2015 itu, tetapi hingga kini pemberlakuannya masih ditangguhkan," kata Wakil Ketua III DPRD Karawang ini.
Diakuinya, menteri harus mengkaji soal Permen KP No. 2 Tahun 2015, sebab perairan di utara dan selatan Pulau Jawa memiliki perbedaan, perahu yang digunakannya nelayan berbeda.
"Menteri jangan hanya melihat nelayan di Pangandaran, yang cukup menggunakan perahu kecil, sedangkan nelayan di perairan utara perahu nelayannya lebih besar," jelasnya.
Kata dia, nelayan Ciparage sudah membeli alat penangkapan ikan yang harganya mencapai ratusan juta, jika peraturan itu diberlakukan maka nelayan akan mengalami kerugian besar, sebab alat penangkap ikan itu akan dilarang untuk digunakan.
Sementara, hasil tangkapan ikan nelayan Ciparage cukup besar, produksi ikan selama tahun 2016 di TPI Ciparage mampu mencapai 910.001 Kg, kebanyakan ikan teri, omset tahunannya mencapai Rp 10-15 milyar. (spn)