KARAWANG, KarawangNews.com - Kepala Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, Asep D. Kadarusman akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Kelas IA Khusus, Senin (6/2/2017).
Dalam putusan persidangan dengan hakim Ketua, Lince Anna Purba dengan anggota Martahan Pasaribu dan Gazalba Saleh, dinyatakan eksepsi/keberatan terdakwa, Asep D. Kadarusman diterima dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum Nomor Reg. Perkara: PDS-03/KRWG/11/2016 tertanggal 05 Desember 2016 dinyatakan batal demi hukum.
Sebagaimana dikatakan Supriyadi, penasehat hukum Asep D. Kadarusman, dengan batalnya dakwaan jaksa penuntut umum, Asep D. Kadarusman pun dinyatakan bebas dari segala dakwaan/segala tuntutan hukum.
"Dengan putusan bebas ini, hak klien kami harus dipulihkan sebagaimana kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tandas Supriyadi, melalui sambungan telepon selulernya.
Menurut Supriyadi, dalam kasus yang menimpa Asep D Kadarusman sebetulnya sejak awal sudah dinilainya sarat kepentingan. Terlebih lagi, kasus tersebut sangat kuat dan penuh rekayasa, terutama operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Asep D. Kadarusman setahun lalu.
"Pada prinsipnya, kasus ini penuh rekayasa. Jadi, kalau di persidangan tingkat manapun, hampir bisa dipastikan, klien kami bebas dari tuntutan," imbuh Supriyadi.
Dia menyatakan, dengan bebasnya tuntutan hukum terhadap Asep D. Kadarusman, sebagaimana hasil putusan, saat itu juga harus dibebaskan. "Dalam putusan ini, klien kami harus dibebaskan seketika setelah dibacakannnya putusan," kata Supriyadi lagi.
Dengan putusan bebas tersebut, kata Supriyadi, pihak jaksa penuntut umum belum juga dipastikan akan melakukan banding. "Iya belum pasti. Tadi jaksa masih piki-pikir (untuk banding, red)," ucapnya.
Diketahui, sebelumnya Asep D. Kadarusman pernah ditangkap aparat polres Karawang terkait dengan dugaan pemerasan dan korupsi terhadap pengusaha pengelola limbah. Namun, melalui penasehat hukum Supriyadi, Asep D. Kadarusman melakukan praperadilan dan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Karawang.
Setelah itu, giliran pihak Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penahanan terhadap Asep D. Kadarusman terkait tindakan yang sama. Namun, dengan diputus bebas ini, tentu tuntutan tersebut dinilai batal demi hukum. (rls/mus)