KARAWANG, KarawangNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang akan memanggil PT Onamba dan PT PKBM yang berada di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, karena kedua perusahaan itu diduga telah memberikan gaji rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Karawang, Endang Sodikin mengatakan, pihaknya akan memanggil PT Onamba dan PT PKBM setelah menerima laporan dari Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN), DPRD akan mengklarifikasi semua pihak yang berhubungan dengan dugaan pemberian gaji rendah dari UMK itu, diantaranya Disnakertrans, perusahaan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Disdikpora.
Ketua BM PAN Karawang, Dadi Mulyadi mensinyalir, perusahaan berbendera Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang berlokasi di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok yang merupakan subkontraktor sebagai penerima job order dari PT. Onamba telah memberikan gaji minim.
"Fakta itu saya temukan langsung ketika datang ke lokasi dan berbincang dengan para buruh disana," ujar Dadi, saat menemui Komisi D DPRD Karawang, Jumat (10/2/2017) siang.
Upah atau gaji Rp 30 ribu/hari itu, lanjut Dadi, diberikan tanpa tunjangan apapun. Bahkan, para buruh baru diberi cuti jika ada orangtuanya yang meninggal dunia. Menurutnya, ini adalah kejahatan kemanusiaan terhadap kaum buruh yang berkedok sosial.
"Semakin kuat dugaan saya PT. PKBM yang nama lainnya adalah Yayasan Pemuda Produktif Indonesia Raya telah melakukan tindakan ekploitasi kemanusiaan terhadap pekerjanya," ungkapnya.
Di perusahaan tersebut, tambah dia, para buruh statusnya hanya diakui sebagai siswa PKBM, dengan status itu pihak perusahaan seenaknya memberikan upah yang dikemas dengan istilah uang saku. Sementara para pengurus PKBM meraup keuntungan yang cukup besar.
"Ini tidak fair, para buruh hanya ditumbalkan demi upah murah," tandas Dadi.
Ia menambahkan, pihaknya juga mensinyalir PT. PKBM mulus menjadi subkontraktor PT. Onamba, karena bantuan oknum pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.
Selain soal pengupahan, legalitas PKBM, nama lain dari Yayasan Pemuda Produktif Indonesia Raya, juga patut dipertanyakan. Sebab, selama beroperasi, tidak pernah memasang papan identitas dengan bentuk papan nama yang telah ditentukan di dalam regulasi PKBM. (rls)