• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menang Praperadilan, Sengketa di Telukjambe Masuk Babak Baru

    Kamis, 12 Januari 2017
    KARAWANG, KarawangNews.com - Kasus sengketa tanah di Telukjambe masuk babak baru. Pasalnya, sidang praperadilan atas perkara laporan peta bidang tanah palsu PT. SAMP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2017 ) siang dengan agenda putusan, mengabulkan gugatan pemohon praperadilan.

    Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Moris Moy Purba SH menjelaskan, sebelumnya perkara yang sempat dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Mabes Polri menyeret dua tersangka pembuat peta bidang tanah palsu dari BPN Kanwil Jabar, AN dan KS. Sedangkan, terlapor  Direktur PT. SAMP, TK saat ini statusnya adalah DPO (Daftar Pencarian Orang). 

    "Putusan hakim pra peradilan menyatakan bahwa perkara peta bidang tanah palsu ini harus dilanjutkan dan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Moris dalam rilisnya.

    Ditambahkannya, PT. SAMP yang saat ini sudah berganti nama menjadi PT. BMI adalah merupakan anak perusahaan PT. APL. Perkara ini  menjadi penting, sambung Moris, karena peta bidang tanah yang sudah dinyatakan palsu oleh penyidik dan menetapkan tersangkanya, adalah peta bidang tanah yang menjadi dasar klaim hak atas tanah PT. SAMP.

    "Peta itu yang menjadi sumber malapetaka peradilan yg sebelumnya memenangkan PT. SAMP atas 49 anggota masyarakat Telukjambe, Karawang dengan kepemilikan 49 bidang tanah yang menggugat seluas 70 hektare, tapi diputusan menjadi 350 hektar," tambahnya.

    Kata dia, dikabulkannya Praperadilan ini menjadi suatu pertanda, Hukum Alam semesta berlaku, karena sekuat apapun menyembunyikan kebusukan, serapih apapun mengemas kejahatan, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. 

    Dengan dikabulkannya praperadilan ini, pihaknya mengimbau Pemerintah Kabupaten Karawang dalam hal ini bupati Karawang, dapat  memperhatikan dan lebih peduli terhadap persoalan kasus sengketa tanah Telukjambe ini, karena tentunya bupati sesuai kapasitas dan kewenangannya harus dapat berperan lebih dalam penyelesaian persoalan ini. 

    "Sebetulnya solusinya ada di bupati, bagaimana mengambil sikap tegas kepada para pihak, dengan berani menyatakan yang benar, mengumpulkan pihak-pihak yang berperkara. Karena selama ini terkesan seolah tidak mau tau, apatis," ujarnya.

    Diakuinya, persoalan ini akan menjadi masalah besar ketika bupati tidak peduli, karena amanah bupati sebagai pemimpin di Karawang adalah menjadi bagian dari solusi atas persoalan-persoalan yang ada di Karawang. (rls)
    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +