http://www.progresif.id/2016/12/kasus-pazero-maut-polisi-dan-saksi-beda_20.html
KARAWANG, KarawangNews.com - Kasus kecelakaan Pazero maut yang menewaskan 2 orang dan 5 luka-luka yang dilakukan pelaku Nur Affan (18), Sabtu (17/12/2016) lalu, anak dari pengusaha kaya di Karawang ini terus berlanjut. Polisi sudah menetapkan Nur Affan sebagai tersangka dan menyatakan tersangka saat mengemudi mobil tidak dalam keadaan mabuk, tapi karena panik. Hal ini berbeda dengan keterangan saksi yang mengamankan tersangka saat akan dimassa yang menyatakan tersangka sedang mabuk.
Salah seorang saksi yang juga Ketua Gibas Telukjambe Timur, Endang E Suharyono (57) mengungkapkan, jika tersangka mengakui jika dirinya dalam keadaan mabuk saat mengemudikan mobil. Tersangka mengaku habis minum narkoba jenis pil hingga kondisinya masuk saat mengedarai mobil.
"Itu pengakuan dia saat saya selamatkan dari amukan massa dan saya bawa ke pemancingan Ajo, tapi saya tidak tahu pilnya jenis apa," katanya kepada wartawan, Selasa (20/12/2016).
Dikatakan Endang, dia menyelamatkan tersangka dari amukan massa yang marah. Saat itu dia membawa tersangka ke mobil dan meluncur ke rumah makan yang masih dekat dengan lokasi kejadian. Hal ini dilakukan karena jumlah massa yang datang mulai banyak.
"Setelah berlangsung selama 30 menit dan situasinya semakin mengkhawatirkan makanya saya bawa dia untuk mencegah dihakimi massa," katanya.
Keterangan berbeda disampaikan Kanit Lantas Polres Karawang, Iptu Sabar Santoso yang mengatakan tersangka tidak dalam keadaan mabuk saat mengemudikan mobilnya. Polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena dinilai koperatif dan identitasnya jelas dan keluarga tersangka koperatif.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka panik setelah menabrak gerobak yang pengakuannya menginjak rem ini malah menginjak gas. Kita juga lakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya negatif. Serta tersangka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A,” katanya.
Dikatakan Sabar, untuk sementara saksi yang diperiksa ada 2 orang dari warga sekitar yang melihat kejadian tersebut. Rencananya akan ada penambahan saksi-saksi lainnya yang mengetahui peristiwa tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenai pasal 3310 ayt 4 no 22 tahun 2009 tentang undang-undang angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara. (nik)
Salah seorang saksi yang juga Ketua Gibas Telukjambe Timur, Endang E Suharyono (57) mengungkapkan, jika tersangka mengakui jika dirinya dalam keadaan mabuk saat mengemudikan mobil. Tersangka mengaku habis minum narkoba jenis pil hingga kondisinya masuk saat mengedarai mobil.
"Itu pengakuan dia saat saya selamatkan dari amukan massa dan saya bawa ke pemancingan Ajo, tapi saya tidak tahu pilnya jenis apa," katanya kepada wartawan, Selasa (20/12/2016).
Dikatakan Endang, dia menyelamatkan tersangka dari amukan massa yang marah. Saat itu dia membawa tersangka ke mobil dan meluncur ke rumah makan yang masih dekat dengan lokasi kejadian. Hal ini dilakukan karena jumlah massa yang datang mulai banyak.
"Setelah berlangsung selama 30 menit dan situasinya semakin mengkhawatirkan makanya saya bawa dia untuk mencegah dihakimi massa," katanya.
Keterangan berbeda disampaikan Kanit Lantas Polres Karawang, Iptu Sabar Santoso yang mengatakan tersangka tidak dalam keadaan mabuk saat mengemudikan mobilnya. Polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena dinilai koperatif dan identitasnya jelas dan keluarga tersangka koperatif.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka panik setelah menabrak gerobak yang pengakuannya menginjak rem ini malah menginjak gas. Kita juga lakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya negatif. Serta tersangka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A,” katanya.
Dikatakan Sabar, untuk sementara saksi yang diperiksa ada 2 orang dari warga sekitar yang melihat kejadian tersebut. Rencananya akan ada penambahan saksi-saksi lainnya yang mengetahui peristiwa tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenai pasal 3310 ayt 4 no 22 tahun 2009 tentang undang-undang angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara. (nik)