KARAWANG, KarawangNews.com - Sebanyak 1.041 Orang PNS Kabupaten Karawang menerima SK pengalihan status kepegawaian menjadi PNS Provinsi dan Pusat, penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada perwakilan penerima oleh Sekda Kabupaten Karawang Drs.H.Tedi Rusfendy Sutisna saat Apel Pagi yang dipadukan pula dengan Lounching Aplikasi Sipulpenpakguru (Sistem informasi pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit guru) di Pemda Karawang, Senin (13/12/2016)
Acara Penyerahan ini dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab.Karawang Drs.Haryanto.MM, Kadisdikpora Drs.Dadan Sugardan.M.Pd dan diikuti oleh peserta pegawai lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karawang, Haryanto menyampaikan, diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pengalihan beberapa urusan pemerintahan yang berdampak pada pengalihan personil, pendanaan, sarana dan prasarana dan dokumen (P3D). Personil tersebut akan dialihkan baik ke provinsi maupun ke Instansi pusat sesuai denganpengalihan urusan pemerintahan.
Jumlah PNS Kabupaten Karawang yang dialihkan sebanyak 1.041 dengan rincian sebagai berikut, dialihkan ke Instansi lain di Provinsi Jawa Barat atau instansi pusat sebanyak 1.037 orang terdiri dari, 952 orang ke Pemprov Jabar Bidang Dikmen 936 orang dan Bidang Wasnaker 16 orang, kemudian 13 orang dialihkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sedangkan 12 orang dialihkan ke Kementrian Perikanan, lalu 7 orang dialihkan ke Kementrian Perhubungan dan 53 dialihkan ke BKKBN Pusat, sedangkan dari Pemrov Jabar masuk sebanyak 4 orang (Penra)
PNS yang akan dialihkan tersebut telah ditetapkan SK pengalihannya sebanyak 905 orang, seluruhnya PNS Bidang Dikmen SMA/SMK, sedangkan sisanya masih dalam proses.
Kata Haryanto, dalam konteks pengabdian tentunya status kepegawaian baik di bawah kewenangan provinsi ataupun kabupaten tentu tidak ada masalah, karena secara umum tugas pengabdian sebagai pendidik masih tetap, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sedangkan untuk pertisipasi hingga 2016 Pemerintah Kabupaten Karawang masih menyediakan lahan untuk SMA/SMK di lokasi. Sementara untuk PMMS (peningkatan mutu dan manajemen sekolah) masih akan diupayakan di Tahun 2017 dengan catatan ada payung hukumnya.
Kata dia, pegawai provinsi secara umum akan lebih sejahtera dibanding pegawai di kabupaten/kota, mengingat pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerapkan penggajian dengan sistem Pemunisasi yaitu total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan atas jasa yang telah dikerjakannya.
"Pada umumnya remunisasi diasosiasikan dengan uang atau monetary Reward, dapat diartikan juga sebagai upah,” kata Haryanto. (rls)
Acara Penyerahan ini dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab.Karawang Drs.Haryanto.MM, Kadisdikpora Drs.Dadan Sugardan.M.Pd dan diikuti oleh peserta pegawai lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karawang, Haryanto menyampaikan, diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pengalihan beberapa urusan pemerintahan yang berdampak pada pengalihan personil, pendanaan, sarana dan prasarana dan dokumen (P3D). Personil tersebut akan dialihkan baik ke provinsi maupun ke Instansi pusat sesuai denganpengalihan urusan pemerintahan.
Jumlah PNS Kabupaten Karawang yang dialihkan sebanyak 1.041 dengan rincian sebagai berikut, dialihkan ke Instansi lain di Provinsi Jawa Barat atau instansi pusat sebanyak 1.037 orang terdiri dari, 952 orang ke Pemprov Jabar Bidang Dikmen 936 orang dan Bidang Wasnaker 16 orang, kemudian 13 orang dialihkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sedangkan 12 orang dialihkan ke Kementrian Perikanan, lalu 7 orang dialihkan ke Kementrian Perhubungan dan 53 dialihkan ke BKKBN Pusat, sedangkan dari Pemrov Jabar masuk sebanyak 4 orang (Penra)
PNS yang akan dialihkan tersebut telah ditetapkan SK pengalihannya sebanyak 905 orang, seluruhnya PNS Bidang Dikmen SMA/SMK, sedangkan sisanya masih dalam proses.
Kata Haryanto, dalam konteks pengabdian tentunya status kepegawaian baik di bawah kewenangan provinsi ataupun kabupaten tentu tidak ada masalah, karena secara umum tugas pengabdian sebagai pendidik masih tetap, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sedangkan untuk pertisipasi hingga 2016 Pemerintah Kabupaten Karawang masih menyediakan lahan untuk SMA/SMK di lokasi. Sementara untuk PMMS (peningkatan mutu dan manajemen sekolah) masih akan diupayakan di Tahun 2017 dengan catatan ada payung hukumnya.
Kata dia, pegawai provinsi secara umum akan lebih sejahtera dibanding pegawai di kabupaten/kota, mengingat pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerapkan penggajian dengan sistem Pemunisasi yaitu total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan atas jasa yang telah dikerjakannya.
"Pada umumnya remunisasi diasosiasikan dengan uang atau monetary Reward, dapat diartikan juga sebagai upah,” kata Haryanto. (rls)