• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Refleksi KHA, Maman Imanulhaq Perjuangkan Hak Pengungsi

    Minggu, 20 November 2016
    KARAWANG, KarawangNews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB KH. Maman Imanulhaq menggelar acara Refleksi Ke-26 Konvensi Hak Anak (KHA), di Islamic Centre Karawang, Minggu (20/11/2016) siang.

    Acara ini digelar bersama anak-anak para pengungsi konflik agraria dari tiga desa di Kabupaten Karawang, yaitu Desa Margamulya, Desa Wanajaya dan Desa Wanakerta.

    Dijelaskan Maman, konvensi hak anak memiliki empat prinsip, tiga diantaranya yakni prinsip non diskrimasi, prinsip yang terbaik bagi anak, prinsip atas hak hidup serta kelangsungan dan perkembangan anak.

    Menurut Maman, anak-anak pengungsi di Kabupaten Karawang masih menjadi korban oleh kebijakan maupun tindakan masyarakat dan negara, kondisinya saat ini dilupakan dan diabaikan. Mereka banyak dilupakan oleh sistem dan belum mendapatkan perlindungan maksimal agar mendapatkan hak terbaik untuk tumbuh kembangnya.

    "Kami dari DPR RI akan terus menyuarakan dan menagih peran negara dalam perlindungan anak, jangan bermimpi Indonesia menjadi negara besar selama belum ada perhatian negara kepada anak anak Indonesia," ujarnya.

    Pada kesempatan ini, Maman Imanulhaq menegaskan, DPR RI akan memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak para pengungsi di Kabupaten Karawang. Dia berharap tidak ada pengungsi di negerinya sendiri dan secepatnya para pengungsi direlokasi ke tempat yang layak.

    DPR RI akan melakukan negoisasi dan komunikasi dengan pihak-pihak yang selama ini dianggap telah merampas hak-haknya, juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria.

    "Kami akan menyampaikan permasalahan ini langsung kepada bapak presiden," tegasnya.

    Maman Imanulhaq juga berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang serius menyelesaikan permasalahan pengungsian saat ini.

    Dia menilai apa yang telah diperbuat Pemda Karawang dalam menyelesaikan permasalah pengungsian ini belum cukup, karena mereka pindah dari Jakarta ke Karawang bukan ke tempat layak, tetapi malah ke tempat pengungsian.

    Diketahui, Konvensi Hak Anak merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan terhadap anak, agar hidup anak menjadi lebih baik. Seperempat abad lalu momen penting bagi kehidupan anak Indonesia resmi ditandatangani.

    Momen tersebut yakni ratifikasi Konvensi Hak Anak yang diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Ratifikasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan atas pemenuhan hak dan perlindungan seluruh anak Indonesia. (spn/)
    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +