KARAWANG, KarawangNews.com - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana menegaskan, pada HUT PGRI ke-71 tahun 2016 ini, semua guru mendeklarasikan stop kriminalisasi profesi guru.
Dia memaparkan, deklarasi ini digaungkan setelah banyak kasus yang mengkriminalisasikan guru-guru. Selama setahun ini, di Kabupaten Karawang ada 8 kasus yang menyebabkan guru nyaris dipenjara akibat dilaporkan orang tua siswa.
"Saat ini banyak guru dilaporkan oleh orangtua siswa kepada pihak berwajib, padahal guru dalam konteks mendidik siswa," kata Nandang, Kamis (24/11/2016) di ruang kerjanya.
Diakuinya, selama ini memang telah terjadi perubahan dinamika masyarakat, kultur maupun struktur. Kaitan dengan dunia pendidikan, terlihat ada gejala mengarah pada hal tersebut, contohnya masalah guru, pada zaman dahulu tidak pernah ada masyarakat yang mengkriminalisasi seorang guru.
Ketika dididik dalam proses pembelajaran, kata Nandang, orangtua menyerahkan anak sepenuhnya kepada guru di sekolah, untuk dilatih, dididik dan diberikan pesan moral. Meski guru menggunakan cara disiplin yang keras, tidak pernah terjadi mengkriminalisasi guru secara hukum.
"Dahulu, orangtua siswa tidak menyalahkan guru meski anaknya dijewer, justru yang disalahkan sikap anaknya yang nakal di sekolah, tetapi saat ini terbalik, ada struktur dan kultur yang berubah," jelasnya.
Dari hal itu, kini banyak terjadi peristiwa kriminalisasi profesi guru, tenaga pendidik ini diloporkan kepada yang berwajib, guru digunduli orangtua bahkan dipenjara, padahal cara kekerasan guru ini dalam konteks mendisiplinkan dan mendidik.
"Maka di hari guru ini, saya ingin menggelorakan stop kriminalisasi profesi guru, karena guru sudah tahu kode etik guru, guru berkewajiban kepada siswa, kepada orang tua dan kepada masyarakat," paparnya. (spn)