KARAWANG, KarawangNews.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaratu, Kecamatan Cilebar melaksanakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang baru pertama dilaksanakan di Kabupaten Karawang, sebab kepala desa sebelumnya meninggal dunia, sehingga harus dilaksanakan pemilihan kepala desa yang baru agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran pemilihan, Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana langsung meninjau pelaksanaan pemilihan tersebut yang bertempat di desa tersebut, Senin (28/11/2016).
Bupati menyampaikan, pemilihan kepala desa antar waktu mempunyai mekanisme yang berbeda dengan pemilihan kepala desa pada umumnya, bedanya tidak semua warga desa dapat memilih calon kepala desa namun hanya diwakili beberapa pemilih dari perwakilan masyarakat, unsur perangkat desa, hingga tokoh masyarakat dan pemuda.
Selanjutnya Bupati Karawang menekankan kepada penyelenggara pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu ini harus menjalankan pemilihan dengan maksinsme yang sesuai dengan peraturannya, tegas dan kondusif.
“Saya yakin dengan mekanisme yang baik dan sesuai dengan aturannya maka mampu menjadi contoh bagi Desa di Kabupaten lainnya yang suatu saat akan ada pemilihan Kepala Desa Antar Waktu seperti halnya sekarang ini,” lanjutnya.
Dia berharap, kepala desa terpilih mampu menjadi pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab akan tugas dan fungsinya yang mengutamakan kepentingan rakyat juga dapat bersinergi dengan pemerintah daerah agar terciptanya kesejahteraan masyarakat, serta bagi yang tidak terpilih harus mampu menerima dengan lapang dada dan ikhlas serta menghargai proses demokrasi dan hukum yang ada dinegara ini.
Sementara itu, proses pemilihan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPD Sukaratu dan beserta calon kepala desa yang akan mengikuti proses pemilihan, nomor urut 1 Sukanda dan nomor urut 2 Engkos Kosasih.
Selanjutnya hasil tersebut, Sukanda secara resmi terpilih menjadi kepala desa Sukaratu yang baru dengan proses pemilihan musyawarah dengan mufakat yang sudah disepakati oleh peserta musyawarah.
Hadir pada kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Karawang, para Kepala Dinas dan Kepala Bagian Kabupaten Karawang, Kapolres Karawang serta Dandin 0604 Karawang. (rls)
Untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran pemilihan, Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana langsung meninjau pelaksanaan pemilihan tersebut yang bertempat di desa tersebut, Senin (28/11/2016).
Bupati menyampaikan, pemilihan kepala desa antar waktu mempunyai mekanisme yang berbeda dengan pemilihan kepala desa pada umumnya, bedanya tidak semua warga desa dapat memilih calon kepala desa namun hanya diwakili beberapa pemilih dari perwakilan masyarakat, unsur perangkat desa, hingga tokoh masyarakat dan pemuda.
Selanjutnya Bupati Karawang menekankan kepada penyelenggara pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu ini harus menjalankan pemilihan dengan maksinsme yang sesuai dengan peraturannya, tegas dan kondusif.
“Saya yakin dengan mekanisme yang baik dan sesuai dengan aturannya maka mampu menjadi contoh bagi Desa di Kabupaten lainnya yang suatu saat akan ada pemilihan Kepala Desa Antar Waktu seperti halnya sekarang ini,” lanjutnya.
Dia berharap, kepala desa terpilih mampu menjadi pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab akan tugas dan fungsinya yang mengutamakan kepentingan rakyat juga dapat bersinergi dengan pemerintah daerah agar terciptanya kesejahteraan masyarakat, serta bagi yang tidak terpilih harus mampu menerima dengan lapang dada dan ikhlas serta menghargai proses demokrasi dan hukum yang ada dinegara ini.
Sementara itu, proses pemilihan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPD Sukaratu dan beserta calon kepala desa yang akan mengikuti proses pemilihan, nomor urut 1 Sukanda dan nomor urut 2 Engkos Kosasih.
Selanjutnya hasil tersebut, Sukanda secara resmi terpilih menjadi kepala desa Sukaratu yang baru dengan proses pemilihan musyawarah dengan mufakat yang sudah disepakati oleh peserta musyawarah.
Hadir pada kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Karawang, para Kepala Dinas dan Kepala Bagian Kabupaten Karawang, Kapolres Karawang serta Dandin 0604 Karawang. (rls)