KARAWANG, KarawangNews.com - Pemerintah daerah Kabupaten Karawang sedang berupaya memberantas praktik pungli dan percaloan di berbagai pelayanan masyarakat. Salah satunya dalam penerimaan tenaga kerja.
Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari (Jimmy) mengaku, sering mendapat laporan para pencari kerja terganggu para calo, khususnya dari kalangan Karang Taruna Kabupaten Karawang.
Menurut Jimmy, modus operandi yang dijalankan oknum organisasi non partisan itu adalah melakukan kunjungan kerja berdalih rektutmen tenaga kerja, CSR dan pengelolaan limbah.
"Padahal itu sudah dilakukan oleh pemda," kata Jimmy, Senin (24/10/2016).
Penerimaan kerja di Karawang hanya satu pintu, yakni lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tanpa pungutan sepeserpun. Berbeda dengan jalan Karang Taruna, pelamar mesti bayar sejumlah uang jika ingin diterima bekerja.
"Carut marut rektutmen tenaga kerja yang dikuasai oleh oknum Karang Taruna tidak boleh dibiarkan," ucapnya.
Indikasi permainan Karang Taruna dalam rekrutmen tenaga kerja di Karawang terungkap oleh pengakuan Ani (19).
Warga Rengasdengklok itu mengaku, merasa diperlakukan tidak adil. Menurutnya ada perlakuan khusus para pencari kerja yang melamar melalui Karang Taruna.
Warga Rengasdengklok itu mengaku, merasa diperlakukan tidak adil. Menurutnya ada perlakuan khusus para pencari kerja yang melamar melalui Karang Taruna.
Diceritakan Ani, ia melamar kerja melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang. Ia pun lolos beberapa tes, tetapi di tahap terakhir, ia malah bertemu dengan pelamar kerja titipan Karang Taruna.
"Saya yang menjalani prosedur merasa dirugikan, karena yang melalui Karang Taruna yang hampir pasti diterima," kata dia kepada wartawan di kantor Disnakertrans Karawang.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Karawang, Ahmad Soroto menegaskan, perekrutan tenaga kerja tetap dilakukan satu pintu melalui Disnakertrans.
Pihaknya juga akan kembali melayangkan surat perusahaan perihal informasi dan penerimaan tenaga kerja satu pintu.
Pihaknya juga akan kembali melayangkan surat perusahaan perihal informasi dan penerimaan tenaga kerja satu pintu.
"Kami tegas dan tetap menjalankan amanat Perbup Nomor 8 Tahun 2016, di antaranya terkait perekrutan tenaga kerja satu pintu. Tidak ada karang taruna atau kelompok masyarakat lain yang boleh melakukan perekrutan. Jikapun ada rekomendasi, tetap harus melalui Disnakertrans," kata dia.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Oma Miharja membenarkan surat permohonan kunjungan tersebut berasal dari Karang Taruna.
"Kita dalam rangka kontrol rekrutmen, kami hanya ingin tahu dan mengawasi supaya perusahaan tidak melakukan rekrutmen tenaga kerja dari luar Karawang," kata Oma, kepada wartawan.
Oma pun membantah jika Karang Taruna menyalurkan tenaga kerja ke berbagai perusahaan industri di Karawang. Diakuinya, Karang Taruna hanya membantu pemerintah. (ltf)
Oma pun membantah jika Karang Taruna menyalurkan tenaga kerja ke berbagai perusahaan industri di Karawang. Diakuinya, Karang Taruna hanya membantu pemerintah. (ltf)