BeritaKarawang.com - Perkoperasian Karawang tiap tahun mengalami fluktuasi, meski begitu perkembangan koperasi Karawang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pengamatan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Karawang, koperasi fungsional cenderung berjalan baik dibanding koperasi masyarakat.
Dijelaskan Ketua Dekopinda Karawang, H. M. Warman SE, Senin (12/7/2010) siang, di hari koperasi ke-63 pada 12 Juli 2010 ini, perkoperasian di Karawang berkembang cukup signifikan. Tahun 1984 lalu di Kabupaten ini hanya ada 200 koperasi. Kemudian, sesuai inpres tahun 1998 yang menyatakan tidak ada pembatasan wilayah, koperasi Karawang menjamur hingga 1.280-an yang hingga kini berdiri.
Menurut Warman, kemajuan koperasi tergantung komitmen pengurus koperasi, sesuai Pasal 17 Undang-undang 25 Tahun 1992 yang menyatakan anggota ini adalah pemilik sekaligus pengguna jasa, jika satu komitmen undang-undang ini dijalankan, maka koperasi tidak akan bangkrut.
Dijelaskannya, koperasi fungsional uang simpanannya bisa dipotong langsung dari gaji anggota, termasuk juga pinjamannya, jdi lebih lancar dan tunggakannya relatif kecil, seperti koperasi guru dan koperasi karyawan.
Faktanya, yang berjalan saat ini adalah koperasi fungsional yang ada kaitannya kedua pihak antara karyawan dan perusahaan. Termasuk koperasi guru yang hingga kini terus berjalan. (*)