BeritaKarawang.com - Sebuah kios handphone di Dusun Warudoyong Utara, RT 30/08, Desa Rengasdengklok Selatan dibobol maling, Rabu (16/6/2010) malam. Tersangka berhasil diringkus Kamis malam atas laporan warga yang mengaku ditawari handphone baru oleh tersangka.
Herman alias Garong (44) meringkuk di sel tahanan Polsek Rengasdengklok atas perbuatannya atas perbuatannya mencuri 48 handphone baru berbagai merk. Dia berhasil membobol sebuah kios handphone di Dusun Warudoyong pada Rabu malam.
Sebelumnya sempat dilakukan pengejaran oleh pihak Reskrim Polsek Rengasdengklok. Hanya dalam waktu 24 jam setelah mendapat laporan, polisi berhasil membekuk tersangka di rumahnya.
Pada saat dijemput polisi, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, kemudian tersangka digelandang ke Mapolsek Rengasdengklok.
Tersangka melakukan aksinya di malam hari dengan memanjat atap kios dan masuk ke plafon lalu merusak pintu belakang.
Atas perbuatannya ini, tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara. (*)