BeritaKarawang.com - Kamis (17/6/2010) pagi, sebanyak 51 kios permanen di Jalan Syeh Guro Johar, Karawang dibongkar Satpol PP, menyusul penertiban pedagang yang dianggap mengangganggu fasilitas umum dan jalan raya di wilayah Karawang. Pemilik kios hanya bisa pasrah dan mengakui bangunan mereka ilegal.
Satu persatu kios permanen di jalan tersebut dibongkar Satpol PP menggunakan alat berat, pemilik kios tidak bisa berbuat apa-apa ketika tempat usaha mereka diratakan. Pembongkaran ini menindaklanjuti penertiban yang dilakukan Satpol PP beberapa pekan ini di wilayah Karawang.
Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Karawang, Deni S. Harlan menegaskan, kios permanen yang bertengger sepanjang Jalan Syeh Guro Johar ini dianggap menyalahi peraturan, karena berdiri di atas trotoar jalan yang mengakibatkan lalu lintas dan saluran air terganggu.
Pemilik kios, Ade warga Telagasari menyatakan, pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghalangi Satpol PP yang membongkar tempat usahanya. "Ya gimana lagi, emang saya yang menyalahi aturan, mendirikan bangunan di tempat yang dilarang," jelasnya.
Sementara, penertiban ini akan terus dilakukan Satpol PP untuk menciptakan keindahan daerah Karawang. Mengingat, selama bangunan liar pedagang ini berdiri, kondisi kota dan jalan tampak semerawut. (*)
Satu persatu kios permanen di jalan tersebut dibongkar Satpol PP menggunakan alat berat, pemilik kios tidak bisa berbuat apa-apa ketika tempat usaha mereka diratakan. Pembongkaran ini menindaklanjuti penertiban yang dilakukan Satpol PP beberapa pekan ini di wilayah Karawang.
Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Karawang, Deni S. Harlan menegaskan, kios permanen yang bertengger sepanjang Jalan Syeh Guro Johar ini dianggap menyalahi peraturan, karena berdiri di atas trotoar jalan yang mengakibatkan lalu lintas dan saluran air terganggu.
Pemilik kios, Ade warga Telagasari menyatakan, pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghalangi Satpol PP yang membongkar tempat usahanya. "Ya gimana lagi, emang saya yang menyalahi aturan, mendirikan bangunan di tempat yang dilarang," jelasnya.
Sementara, penertiban ini akan terus dilakukan Satpol PP untuk menciptakan keindahan daerah Karawang. Mengingat, selama bangunan liar pedagang ini berdiri, kondisi kota dan jalan tampak semerawut. (*)