BeritaKarawang.com - Kepolisian Resort (Polres) Karawang, memusnahkan 5.917 botol minuman keras berbagai merek. Ribuan botol minuman keras terus merupakan hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) di wilayah hukum Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Rudi Antariksawan mengatakan minuman keras merupakan musuh masyarakat, dan minuman ini menjadi salah satu 'pintu gerbang' menuju berbagai tindak kejahatan. "Seseorang bisa membunuh, berkelahi, dan merusak apabila berada dalam pengaruh minuman keras," kata Rudi saat pemusnahan ribuan botol minuman keras di Mapolres Karawang, Jumat (14/5/2010) siang.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengajak masyarakat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan kepolisian untuk memerangi peredaran minuman keras (miras) di Karawang. "Jajaran Polres Karawang akan terus menertibkan peredaran minuman keras tanpa toleransi, termasuk mengantisipasi peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang," katanya.
Kepala Satuan Narkoba, Polres Karawang, AKP A Margani mengatakan, pihaknya memusnahkan ribuan botol minuman keras. "Ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi penyakit masyarakat yang kami gelar sejak Januari hingga April 2010," kata Margani.
Dikatakan, dari tindak lanjut operasi tersebut, lima tersangka sudah divonis di Pengadilan Negeri Karawang, dan barang bukti sudah dimusnahkan. "Saat ini ada 10 tersangka lainnya yang masih menjalani persidangan di pengadilan negeri setempat," jelasnya.
Sementara itu, Pemkab Karawang akan membangun fasilitas terapi rumatan metadon. Fasilitas ini merupakan salah satu upaya menanggulangi korban narkoba suntik. Rencana pembangunan fasilitas tersebut terungkap pada kegiatan Advocacy Stake Holder Methadone Maintenance Treatment yang digelar Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, di Aula RSUD Karawang.
Wakil Bupati Karawang, Hj. Eli Amalia Priatna saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, Pemkab Karawang akan melakukan apapun guna meminimalisir dan menekan kasus-kasus penyakit masyarakat, baik narkoba maupun minuman keras. Eli yang sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Karawang menegaskan, fenomena peredaran narkoba serta kasus HIV/AIDS seperti layaknya gunung es, dimana hanya sedikit saja yang muncul ke permukaan.
Menurutnya, para stakeholder agar dapat meminimalisir terjadinya kasus-kasus tersebut. Sehingga Kabupaten Karawang dapat tetap menjadi daerah yang Badhlatun Thoyyibatun Warobbun Ghofur. "Sehingga generasi muda dapat tidak terkontaminasi oleh narkoba dan minuman keras," kata Eli.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Asep Hidayat Lukman mengatakan, pihaknya akan menyediakan sarana rehabilitasi bagi para pengguna narkoba suntik (penasun) dengan menggunakan metode Methadone Maintenance Treatment atau Terapi Rumatan Metadon. "Sebagian besar kasus narkoba di Karawang adalah penasun, sehingga perlu adanya upaya untuk bisa memutuskan mereka dari ketergantungan akan narkoba," jelasnya. (jpnn)
Kapolres Karawang AKBP Rudi Antariksawan mengatakan minuman keras merupakan musuh masyarakat, dan minuman ini menjadi salah satu 'pintu gerbang' menuju berbagai tindak kejahatan. "Seseorang bisa membunuh, berkelahi, dan merusak apabila berada dalam pengaruh minuman keras," kata Rudi saat pemusnahan ribuan botol minuman keras di Mapolres Karawang, Jumat (14/5/2010) siang.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengajak masyarakat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan kepolisian untuk memerangi peredaran minuman keras (miras) di Karawang. "Jajaran Polres Karawang akan terus menertibkan peredaran minuman keras tanpa toleransi, termasuk mengantisipasi peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang," katanya.
Kepala Satuan Narkoba, Polres Karawang, AKP A Margani mengatakan, pihaknya memusnahkan ribuan botol minuman keras. "Ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi penyakit masyarakat yang kami gelar sejak Januari hingga April 2010," kata Margani.
Dikatakan, dari tindak lanjut operasi tersebut, lima tersangka sudah divonis di Pengadilan Negeri Karawang, dan barang bukti sudah dimusnahkan. "Saat ini ada 10 tersangka lainnya yang masih menjalani persidangan di pengadilan negeri setempat," jelasnya.
Sementara itu, Pemkab Karawang akan membangun fasilitas terapi rumatan metadon. Fasilitas ini merupakan salah satu upaya menanggulangi korban narkoba suntik. Rencana pembangunan fasilitas tersebut terungkap pada kegiatan Advocacy Stake Holder Methadone Maintenance Treatment yang digelar Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, di Aula RSUD Karawang.
Wakil Bupati Karawang, Hj. Eli Amalia Priatna saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, Pemkab Karawang akan melakukan apapun guna meminimalisir dan menekan kasus-kasus penyakit masyarakat, baik narkoba maupun minuman keras. Eli yang sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Karawang menegaskan, fenomena peredaran narkoba serta kasus HIV/AIDS seperti layaknya gunung es, dimana hanya sedikit saja yang muncul ke permukaan.
Menurutnya, para stakeholder agar dapat meminimalisir terjadinya kasus-kasus tersebut. Sehingga Kabupaten Karawang dapat tetap menjadi daerah yang Badhlatun Thoyyibatun Warobbun Ghofur. "Sehingga generasi muda dapat tidak terkontaminasi oleh narkoba dan minuman keras," kata Eli.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Asep Hidayat Lukman mengatakan, pihaknya akan menyediakan sarana rehabilitasi bagi para pengguna narkoba suntik (penasun) dengan menggunakan metode Methadone Maintenance Treatment atau Terapi Rumatan Metadon. "Sebagian besar kasus narkoba di Karawang adalah penasun, sehingga perlu adanya upaya untuk bisa memutuskan mereka dari ketergantungan akan narkoba," jelasnya. (jpnn)