• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LSM Kompak Buru Pelaku Pengeroyokan Wartawan

    Kamis, 13 Mei 2010
     
    BeritaKarawang.com - LSM Kompak (komando Penegak Keadilan) Karawang mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap wartawan Radar Karawang yang dilakukan oleh preman pada Sabtu (9/5/2010) akhir pekan kemarin. Mereka meminta pihak Kepolisan Karawang untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

    "Ini adalah aksi premanisme dan mengancam kebebasan pers untuk menyuarakan aspirasi dalam era demokrasi sekarang. Bila pihak berwajib tidak menyelesaikan masalah ini hingga tuntas, kita sendiri menegaskan akan menggunakan hukum adat untuk mengejar pelaku," tandas Ketua Korwil LSM Kompak Rengasdengklok, Ahmad Mukron, kemarin.

    Mukron menegaskan, landasan pengeroyokan yang dianggap sebagai aksi premanisme itu diketahui lantaran keterangan identitas para pelaku sudah dikantongi pihak LSM Kompak. Bahkan ditegaskan, sejumlah pelaku yang melakukan aksi pemukulan sekaligus pengeroyokan tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun memang legalitas bukan sebagai wartawan mingguan, tetapi dasarnya adalah preman.
     

    "Jika memang pelaku adalah wartawan tidak akan ada aksi pemukulan apalagi sampai pengeroyokan. Jelas, unsur para pelaku ini bertindak sebagai seorang preman," tegas Mukron.

    Disampaikan, secara keorganisasian dan pribadi, LSM Kompak turut prihatin dengan kejadian pengeroyokan yang menimpa satu wartawan harian di Kabupaten Karawang ini. Selain itu, ditegaskan LSM Kompak juga siap mengawal aktifitas dan kegiatan insan pers dalam peliputan maupun kondisi di lapangan.
     

    "LSM Kompak siap mengawal kinerja insan pers dilapangan dari aksi premanisme. Berhadapan dengan wartawan itu artinya berhadapan juga dengan kami, karena kami sudah menganggap pers adalah rekan kami," tandasnya.

    Dalam waktu dekat, tambah Mukron, pihaknya bersama tim akan mengintensifkan aktivitas 'sweeping' dilapangan terhadap keberadaan preman yang terindikasi sudah menghalangi-halangi kinerja peliputan wartawan. "Karena hal ini tengah diproses oleh hukum sementara ini kita masih menunggu. Namun demikian, 'sweeping' dilapangan oleh anggota tim sudah dilakukan supaya aksi serupa tidak kembali terjadi," kata Mukron.
     

    Kapolsek Rengasdengklok, AKP Mujiharja, membenarkan laporan yang sudah dia terima merupakan pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun dan denda 500 juta. "Kita tetap proses secara hukum dari kejadian ini," sebut Kapolsek sambil mengatakan selanjutnya hal ini ditangani pihak Polres Karawang.
     

    Diketahui, kejadian berawal ketika korban, Sigit Ernowo (28) wartawan Radar Karawang tengah melakukan peliputan acara perpisahan di SMAN 1 Rengasdengklok sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika tengah melakukan wawancara dengan alumni sekolah ini, anggota DPR RI Saan Mustopa dan Ketua Ketua DPC Demokrat Karawang H. Opik, tiba-tiba datang pelaku bertiga menghampiri korban dan ikut berbaur dalam wawancara.

    Namun kemudian para pelaku menyindir tentang muatan berita yang dilakukan oleh korban akan tetapi tidak dihiraukan oleh korban, selanjutnya sekonyong-konyong tiba-tiba korban diajak salah satu pelaku sambil tangan kanan pelaku menggepit leher korban menuju sekitar pos satpam sambil menggesek-gesek kepalan tangan pelaku di pelipis kiri wajah korban.

    Menyadari himpitan tangan pelaku memiliki unsur kekerasan terhadap dirinya, korban langsung menepis tangan pelaku sebanyak dua kali hingga akhirnya terlepas dari himpitan tangan tersebut. Namun kemudian secara tak diduga, dua rekan pelaku datang bersamaan dan langsung melakukan penendangan ke arah dada dan pelipis kiri wajah korban hingga korban pun sempat tersungkur.
     
     
    Mendapat perlawanan dari dua rekan pelaku, korban tak tinggal diam dan berusaha membela diri dengan menepis semua pukulan pelaku sampai akhirnya dilerai oleh satpam sekolah. Dan kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Karawang beberapa jam setelah kejadian itu dan mendapat surat tanda penerimaan laporan No. LP/B-1563/V/2010/Jbr./wil.Pwk./Res.Krw pada 8 Mei 2010 tentang T.P.Pasal 170 KUHP. (**)
    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +