BeritaKarawang.com - Fraksi PDIP Perjuangan Kabupaten Karawang menyambut baik rencana pihak forum Persatuan Perangkat Desa (Perkasa) yang mengusulkan revisi perumusan tentang UU No. 32/2004 mengenai penyesuaian usulan jabatan tetap untuk perangkat desa.
Bahkan, dalam waktu dekat fraksi ini akan mengundang komisi terkait guna meninjau dan menyesuaikan kelengkapan peraturan daerah mengenai penyesuaian usulan tersebut. Seperti disampaikan Ketua Fraksi PDIP Perjuangan Karawang, H.Tono Bahtiar, Rabu (28/4/2010), usulan tersebut sudah masuk ke meja Komisi A DPRD Karawang.
"Kami akan memasukan klausul-kalusul yang berkenaan dengan usulan tersebut. Selanjutnya, kita pun akan mengajak fraksi lain termasuk badan legislasi agar dapat memberikan dukungan terhadap usulan perumusan undang-undang bagi jabatan tetap perangkat desa," jelasnya.
Perhatian terhadap usulan ini, lanjutnya, karena memang tidak jarang persoalan masa jabatan lembaga-lembaga desa seperti kepala desa, BPD dan perangkat desa lainnya berpotensi konflik. "Setiap desa memiliki tradisi yang sulit diintervensi dan diseragamkan," jelasnya.
Kata dia, jika pemerintah menghendaki pembatasan masa jabatan lembaga-lembaga ini untuk kepentingan urusan pemerintahan formal, maka harus dipikirkan mengenai solusi tempat bagi kelangsungan kepentingan atau kewenangan.
"Jangan sampai rotasi jabatan pemerintahan administratif mengganggu keberlangsungan pemerintahan desa itu sendiri," ucapnya. (**)