BeritaKarawang.com - Petani di daerah Karawang khawatir HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk naik, kenaikan ini pun bisa mengakibatkan pupuk langka di pasaran. Pasalnya, kenaikan harga pupuk terjadi bersamaan masa tanam.
Diketahui, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 tahun 2010, kenaikan HET pupuk bersubsidi mulai berlaku 9 April 2010 mencapai 30% - 35%.
Meski kini jenis pupuk masih mudah diperoleh dari kios-kios pupuk yang ada di daerahnya, petani mengkhawatirkan ketersediaan pupuk tidak berlangsung lama dan akan mengalami kelangkaan.
Dipastikan, kenaikan harga pupuk yang diputuskan pemerintah ini cukup menyulitkan para petani. Bagi petani yang tidak berkecukupan, kenaikan itu bisa menyulitkan mereka.
Dengan dampak kenaikan harga pupuk ini, tentunya para petani akan mengurangi dosis penggunaan pupuk dari dosis penggunaan sebelumnya. (PR)