• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bantuan PKH Tahap Pertama 2010 Dicairkan

    Minggu, 18 April 2010
    BeritaKarawang.com - Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) triwulan tahap pertama tahun 2010 Kabupaten Karawang kembali dicairkan untuk 16 kecamatan, Sabtu (17/4/2010).

    Kecamatan yang mendapat PKH diantaranya Kecamatan Cikampek,Telagasari, Majalaya, Rawamerta, Kutawaluya, Klari, Pangkalan, Cilamaya,Tegal Waru, Ciampel, Teluk Jambe Timur, Purwasari, Jayakerta, Rengasdengklok, Karawang Timur dan Karawang Barat.



    Dengan jumlah RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin) 23.403 orang atau Rp 6.860.650.000, kategori penerima PKH diantaranya SD/MI sebanyak 20.095 anak,SMP/sederajat sebanyak 7.799 anak, ibu hamil 507 orang dan balita sebanyak 11.983 orang.



    Skenario Bantuan Bantuan per-RTSM pertahun yaitu tetap Rp. 200.000, bantuan bagi RTSM yang memiliki anak usia di bawah 6 tahun dan ibu hamil menerima Rp 800 ribu, anak usia SD/MI menerima Rp 400 ribu, anak usia SMP/MTs Rp 800 ribu, rata-rata bantuan per-RTSM Rp 1.390.000/tahun, bantuan minimum per-RTSM Rp 600.000/tahun. Jadi, bantuan maksimum per-RTSM Rp 2.200.000/tahun.



    Sanksi terhadap pelanggaran komitmen setiap bantuan yang diterima oleh peserta PKH memiliki konsekuensi sesuai komitmen yang ditandatangani para penerima pada saat pertemuan awal. Apabila peserta tidak memenuhi komitmennya dalam satu triwulan, maka besaran bantuan yang diterima akan berkurang.

    Rinciannya sebagai berikut, apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam satu bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar Rp 50.000. Selain itu, apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam dua bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar Rp 100.000. Dan apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam 3 bulan berturut-turut, maka tidak akan menerima bantuan dalam satu periode pembayaran.

    Ketentuan di itu berlaku secara tanggung renteng untuk seluruh anggota keluarga penerima bantuan PKH, artinya jika salah satu anggota keluarga melanggar komitmen yang telah ditetapkan, maka seluruh anggota dalam keluarga yang menerima bantuan tersebut akan menanggung akibat dari pelanggaran ini.


    Menurut Ketua Forum Pendamping PKH Kabupaten Karawang, Anwar Holid, banyaknya penerima bantuan yang kena sanksi diantaranya akibat tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, diantaranya balita tidak dibawa ke Posyandu, ibu hamil tidak memeriksakan kehamilannya, siswa sekolah kehadirannya kurang dari 85 persen. (**)
    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +